Satpam Rusunawa di Cakung Ditangkap karena Pelecehan Anak dalam Lift

Selama di dalam lift, korban diraba dan diciumi oleh pelaku.

Reky Kalumata
Selasa, 25 Februari 2025 | 15:15 WIB
Satpam Rusunawa di Cakung Ditangkap karena Pelecehan Anak dalam Lift
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ZPH (7) di sebuah lift.

"Tersangka adalah satpam, sekuriti di Rusunawa tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pelaku berinisial BF alias A (35) melancarkan aksi pelecehan berupa pencabulan di dalam sebuah lift ketika korban hendak menuju lantai 22 Rusunawa Cakung.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka di dalam lift, yakni saat tersangka bersama dengan korban satu lift. Mereka naik dari lantai dasar ke lantai 22.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Posko Pengaduan UMP dan THR

Selama di dalam lift, korban diraba dan diciumi oleh pelaku. Tersangka tertarik pada korban dan menyatakan bahwa "kamu cantik".

Selanjutnya tersangka, memegang dan meraba serta mencium pipi dan bibir korban. Kemudian pada saat di lantai 22 korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman tersangka.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selain itu, perbuatan pelaku juga berhasil terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).

Rekaman CCTV itu diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang digunakan pada saat kejadian.

Baca Juga:Hotel 101 Urban di Glodok Jakarta Barat Kebakaran

Akibat perbuatannya, tersangka inisial BF alias A dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," katanya.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, Kapolres mengimbau kepada para orang tua harus mewaspadai para predator anak yang merupakan orang terdekat di lingkungan.

"Dari kasus-kasus yang ada, terlihat bahwa kasus percabulan itu adalah orang-orang yang saling kenal, orang-orang yang terdekat. Predator-predator itu berada di sekeliling kita," kata Nicolas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini