Polres Metro Jakarta Barat Sita 14 Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan Jaringan Pekanbaru

Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang tersangka

Reky Kalumata
Kamis, 27 Februari 2025 | 11:05 WIB
Polres Metro Jakarta Barat Sita 14 Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan Jaringan Pekanbaru
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 14 ribu butir pil ekstasi, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Risky Syukur

AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Twedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini