AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Twedi.
- 1
- 2