Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan

Pemprov DKI buka posko pengaduan THR hingga 17 April 2025 di 5 wilayah kota. Karyawan/pengusaha bisa lapor langsung/online tanpa syarat. Dinas TKTE akan mediasi masalah THR.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 18 Maret 2025 | 22:52 WIB
Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi THR.

Selain itu, ia berjanji bahwa pihaknya akan turun memantau menjelang dua minggu sebelum lebaran.

"Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," lanjut Hari.

Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya.

Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

Baca Juga:Waspada Preman THR, Rano Karno: Tak Ada Toleransi, Tidak Boleh Dibiarkan

Apabila nanti ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka akan dilakukan audit keuangan perusahaan.

"Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa 'saya defisit keuangan'. Kita mediasi, akhirnya karyawan 'ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya'. Jadi kesepakatan," kata Hari.

Namun, apabila karyawan menuntut THR dibayarkan utuh, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Apabila masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi perusahaan dan karyawan.

"Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi," kata Hari.

Baca Juga:Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak