Dulu Anies Bebaskan PBB Rumah Tapak, Sekarang Pramono Gratiskan untuk Apartemen

"Kalau ada apartemen, rumah susun, dan sebagainya untuk NJOP di bawah Rp650 juta, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pramono

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Maret 2025 | 21:18 WIB
Dulu Anies Bebaskan PBB Rumah Tapak, Sekarang Pramono Gratiskan untuk Apartemen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Antara)

Namun, Pramono menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

“Jadi, NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua sekitar 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah ini,” jelas Pramono.

Dia juga menyinggung soal pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

Baca Juga:Satpol PP Jakarta Siagakan 1.300 Personel Amankan Lebaran 2025

“Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak