Dulu Anies Bebaskan PBB Rumah Tapak, Sekarang Pramono Gratiskan untuk Apartemen

"Kalau ada apartemen, rumah susun, dan sebagainya untuk NJOP di bawah Rp650 juta, PBB-nya kita bebaskan," ujar Pramono

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Maret 2025 | 21:18 WIB
Dulu Anies Bebaskan PBB Rumah Tapak, Sekarang Pramono Gratiskan untuk Apartemen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Antara)
Ilustrasi apartemen kecil (Unsplash/Brandon Griggs)
Ilustrasi apartemen kecil (Unsplash/Brandon Griggs)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (26/3).

Menurut Pramono, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.

Baca Juga:Satpol PP Jakarta Siagakan 1.300 Personel Amankan Lebaran 2025

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata Pramono.

Namun, Pramono menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

“Jadi, NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua sekitar 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah ini,” jelas Pramono.

Dia juga menyinggung soal pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

Baca Juga:Gubernur Jakarta Pramono Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Satlinmas

“Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini