Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu

Aturan itu dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penduduk Jakarta.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 02 April 2025 | 15:17 WIB
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
Ilustrasi warga dari luar daerah tiba di Jakarta usai lebaran. [Antara/Muhammad Iqbal]

Di satu sisi, ia merasa pendatang baru yang memiliki kemampuan mumpung justru akan sangat diterima karena bisa memberi kontribusi besar bagi Jakarta.

"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," pungkasnya.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengimbau agar para calon pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta memiliki jaminan tempat tinggal hingga jaminan pekerjaan.

“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:Warga Ngeluh Bansos Di Jakarta Tak Kunjung Cair, Ini Alasan Pemprov DKI

Ke depannya, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.

Sebab, kata Budi, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya.

"Tentunya, jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, maka kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” kata Budi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo saat menyerahkan bantuan sosial kepada warga Jakarta. (foto dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo saat menyerahkan bantuan sosial kepada warga Jakarta. (foto dok. Pemprov DKI)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mempersilakan masyarakat yang akan datang ke Jakarta pasca-Lebaran 2025.

Pramono juga sudah memastikan bahwa Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisia yang merazia identitas kependudukan para pendatang.

Baca Juga:Kinerja Penyaluran Bansos Tuai Pujian Pemerintah, Pos Indonesia Berkomitmen Jaga Kualitas

Namun, Pramono menegaskan mereka yang merantau ke Jakarta harus memiliki KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini