“Sampai dengan saat ini, banyak penerima KJP Plus yang tidak bisa membayar belanja-belanja keperluannya dengan menggunakan bank tersebut. Sementara itu, dari pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah memulai pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini,” paparnya.
Ia pun menyinggung persoalan Bank DKI yang masih mengalami gangguan pada sejumlah layanan perbankan sejak 31 Maret 2025 lalu. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu khawatir nasabah akan dirugikan dengan kejadian ini.
“Masalah ini menambah satu lagi catatan hitam dalam rekor pelayanan Bank DKI yang sudah bermasalah sejak bulan puasa sebelum Lebaran kemarin. Kalau sudah begini, lagi-lagi nasabah atau penggunanya yang dirugikan dan kehidupannya menjadi terganggu,” lanjutnya.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini dilaksanakan secara bertahap dan menyasar sebanyak 707.622 peserta didik yang berada di berbagai rentang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) sampai dengan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Baca Juga:Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
Karena itu, ia meminta jajaran direksi Bank DKI memberikan perhatian khusus kepada persoalan ini.
“Tidak seharusnya pencairan dana KJP Plus terkendala karena menyangkut keperluan dasar banyak orang, yaitu pendidikan,” kata Elva.
“Jangan sampai anak-anak warga Jakarta, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu menjadi terhambat pendidikannya karena tidak dapat membeli barang-barang yang dibutuhkan akibat kendala pembayaran menggunakan layanan Bank DKI,” lanjutnya menambahkan.
Elva meminta agar pimpinan Bank DKI segera mengatasi kendala tersebut dan mengevaluasi layanannya, sehingga kejadian serupa bisa dihindari di kemudian hari.
“Bank DKI harus menjelaskan mengapa ini terjadi. Warga Jakarta ingin mengetahui apakah kejadian ini merupakan kelanjutan dari masalah kemarin, atau merupakan persoalan baru lagi. Kami semua ingin mengetahui apa yang akan dilakukan Bank DKI untuk memperbaiki layanannya,” pungkasnya.
Baca Juga:Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar