SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal meresmikan satu rute baru Transjakarta, yang memiliki jalur Blok M-Alam Sutera. Moda transportasi umum yang bakal diresmikan pada tanggal 24 April nanti, bakal dinamakan Transjabodetabek.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengaku, saat diresmikan pihaknya bakal menggratiskan hal itu kepada seluruh masyarakat.
“Nanti pada tanggal 24 kami juga akan menggratiskan seluruh angkutan umum. Kali ini bukan hanya untuk perempuan, tapi juga untuk laki-laki. Seluruh angkutan umum baik LRT, MRT, Transjakarta gratis,” kata Pramono, saat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Peluncuran Transjabodetabek ini, lanjut Pramono, bukan hanya dilakukan oleh pihak Pemprov DKI. Melainkan juga pihak Pemprov Banten, yang menjadi tujuan rute baru ini, yakni Alam Sutera.
Baca Juga:Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
“Secara khusus nanti tanggal 24 saya dan Pak Wagub akan meresmikan bersama dengan Gubernur Banten jalur baru yaitu dari Blok M sampai dengan Alam Sutra,” katanya.
Moda transportasi umum ini sengaja dibuat untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Pasalnya selain warga Jakarta orang yang bekerja di ibu kota juga berasal dari kota-kota di sekitar Jakarta.
Hal ini untuk merangsang para pengguna transportasi pribadi agar beralih ke transportasi umum.
“Karena transportasi publik atau umumnya Sudah menjadi lebih baik maka mereka bersedia untuk berubah ditransportasi umum,” jelasnya.
Selain itu, pihak Pemprov DKI juga bakal menggratiskan ongkos transportasi umum untuk 15 golongan. Di antaranya para lansia dan pekerja yang yang memiliki pendapatan pas-pas-n dengan upah minimum provinsi alias UMP.
Baca Juga:Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
“Apa yang menjadi semangat kami untuk mulai memberikan gratis bagi angkutan umum, termasuk nanti 15 golongan kemarin dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya kita setujui angkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kampanye saat Pilkada Jakarta, Pramono Anung mengaku optimis bisa menggratiskan layanan tranportasi baik MRT dan LRT, bagi para pekerja dapat terealisasikan.
Menurut Pramono, keyakinan tersebut mendasar, lataran kebijakan tersebut telah diterapkan di Transjakarta.
"Jadi saya sudah mempelajari dan saya yakin skemanya bisa. Ada 15 golongan yang akan saya gratiskan,” kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
“Sekarang sudah gratis naik busway, saya kalau diberikan amanah akan menggratiskan naik MRT dan LRT," tambahnya.
Pramono mengatakan, skema ini bakal diterapkan dengan menggunakan skema anggaran yang akan dikerjakan bersama dengan pemerintah pusat.
Pasalnya, selama ini biaya operasional dari LRT dan MRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Lain halnya dengan Transjakarta yang seluruhnya dibiayai oleh Pemda Jakarta.
"Karena untuk LRT dan MRT dan KRL ini anggaran berdua. Tetapi untuk busway ini sepenuhnya oleh pemerintah provinsi jadi untuk itu harus diajak kerja sama. Sebenarnya usulannya pernah dilakukan tetapi tidak pernah dieksekusi," jelas Pramono.
Pramono menilai, jika program ini dapat terlaksana, maka akan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Bukan hanya bagi masyarakat Jakarta, melainkan juga masyarakat dari daerah penunjang Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
"Semalam saya sudah berbicara dengan ahli-ahli transportasi dan sangat mungkin untuk diterapkan," katanya.
Dikutip dari situs web Jakarta Smart City, 15 golongan masyarakat penerima layanan gratis Transjakarta yakni, pengguna kartu Jakcard Combo:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Kemudian, penerima layanan gratis dengan TJ Card:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
2. Penyandang disabilitas;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus masjid (marbot);
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
8. Larva Monitor;
9. Anggota TNI/Polri.