SuaraJakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan permukiman warga.
Kebijakan itu dinilai berpotensi mengancam hak privasi masyarakat ibu kota.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan pemasangan CCTV tak bisa serta-merta dilakukan tanpa memperhatikan sisi hak asasi warga.
"CCTV di permukiman dapat mengancam hak privasi Warga Jakarta. Jika, CCTV menyorot tiap-tiap rumah, aktivitas dan wajah warga yang terkesan adanya pengawasan berlebihan," ujar Alif dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
Ia mengakui bahwa langkah Pemprov DKI memiliki tujuan mulia, yakni untuk menekan angka kejahatan di tingkat lingkungan. Namun, menurutnya, pendekatan ini tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga, khususnya dalam perlindungan data pribadi.
"Dalam penerapan program ini harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022," kata dia.
Alif juga mengingatkan bahwa warga berhak mengetahui bagaimana data mereka diproses.
Termasuk di dalamnya adalah hak untuk mengakses, memperbaiki, bahkan menghapus data pribadi yang terekam oleh kamera pengawas.
Tak berhenti di situ, Alif menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk menarik persetujuan atas pemrosesan data, menolak bentuk pemrofilan, serta mengajukan tuntutan jika ada pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan data CCTV tersebut.
Baca Juga:Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
"Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada tindakan penyalahgunaan dan meminimalisir kebocoran data pribadi warga oleh Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak asal tancap gas. Mereka menuntut adanya forum musyawarah yang melibatkan partisipasi warga secara menyeluruh.
Bukan hanya untuk menentukan lokasi pemasangan, tetapi juga menyangkut tata kelola penggunaan CCTV, perlindungan hak, dan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data.
Pasang Banyak CCTV
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, membeberkan rencana pemasangan kamera pengawas alias CCTV secara masif di berbagai lokasi di Jakarta. Hal ini disebutnya sebagai salah satu janji kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Rano memperkirakan, ada sekitar 30 ribu lebih titik sesuai jumlah RT/RW di Jakarta yang perlu dipasangi CCTV.
Pemasangannya untuk tahun ini kata Rano, dilakukan di taman yang jam operasionalnya akan ditambah ke pukul 22.00 WIB hingga 24 jam.
"Itu jumlah RT/RW se-Jakarta 30.418. Saya masih ingat karena itu kampanye kita. Kita sudah mulai di taman-taman, kita sudah pasang CCTV. Nah untuk yang RT/RW tahun depan," ujar Rano di Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025).
Ia pun memerkirakan untuk bisa memasang CCTV di 30 ribu lebih titik perlu anggaran sekitar Rp380 miliar.
Angka ini dianggapnya tak terlalu signifikan dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI yang mencapai Rp91 triliun.
"Barangkali kalau ditotal hampir Rp380 miliar. Itu kecil untuk Jakarta," ujar Rano.
Kemudian Pemprov DKI juga bakal memasang CCTV di fasilitas-fasilitas umum lainnya, misalnya di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Namun, CCTV ini baru bisa dipasang di tahun depan.
"Oh iya itu akan kita pasang CCTV karena itu jadi program Pak Gub dan Pak Wagub. Cuman memang untuk wilayah di luar ini (RT/RW) memang mungkin anggaran tahun depan karena itu memang banyak hampir 30.000 titik CCTV yang akan kita pasang," katanya.