SuaraJakarta.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan sanksi kepada kelurahan dan kecamatan di Jakarta Utara yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan benar.
Mengingat wilayah tersebut menjadi pilot project atau percontohan pengelolaan sampah nasional.
Dalam tinjauan ke wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan.
Untuk mencapai target pemerintah pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, maka perlu ketaatan aturan oleh pemerintah daerah, dengan potensi sanksi administratif dapat diberikan jika tidak dijalankan.
Baca Juga:Berkat Terobosan Mas Dhito, Petani Kediri Kembali Bersemangat Tanam Padi: Harga Gabah Naik!
"Saya menjamin bahwa apa yang dimandatkan rakyat kepada saya untuk menjaga penanganan sampah bisa kita lakukan, kita akan coba. Saya akan coba di Jakarta Utara, saya akan memberikan sanksi-sanksi kepada Pak Lurah, Pak Camat, yang berdasarkan penilaian saya penanganan sampahnya tidak dilakukan dengan benar," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol.
Pendekatan itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan di wilayah Jakarta, mengingat terdapat sekitar 8.000 ton sampah per hari di wilayah itu yang berakhir di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas.
Pengawasan dilakukan kepada seluruh wilayah Jakarta, dengan TPST Bantargebang sebelumnya mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah.
Untuk memastikan meninggalkan praktik open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.
Secara khusus fokus diberikan ke Jakarta Utara karena wilayah tersebut menjadi pilot project untuk pengelolaan sampah nasional.
Baca Juga:Cari Diskon? Ini 7 Tempat Belanja Perlengkapan Sekolah Murah di Jakarta
"Jadi kami akan paksakan kewenangan yang kami miliki untuk memastikan bahwa penanganan sampah di Jakarta Utara ataupun Jakarta Pusat ,yang kemudian berkontribusi mengurangi sampah di Jakarta itu, bisa dilaksanakan dengan baik," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Keliling Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan berkeliling ke sejumlah titik di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, untuk mengawasi pengelolaan sampah guna mendukung operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Dalam tinjauan ke wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Menteri LH Hanif menyampaikan apresiasi terhadap upaya pengelolaan sampah yang sudah dilakukan oleh warga RW 03 Cempaka Putih Timur.
Termasuk dengan pemilahan sampah organik dan anorganik, dan ingin praktik tersebut ditiru oleh wilayah lain termasuk Jakarta Utara yang menjadi pilot project atau proyek percontohan nasional untuk pengelolaan sampah.
"Kami sudah matur kepada Bapak Gubernur (DKI Jakarta), kami akan setiap hari berkunjung ke Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yang menjadi wilayah cakupan dari RDF Rorotan," jelasnya.
Langkah itu diambil untuk memastikan beroperasinya fasilitas RDF Rorotan di Jakarta Utara yang diproyeksikan dapat mengolah 2.500 ton sampah per hari.
Fasilitas itu sendiri diproyeksikan dapat dimulai pada tahun lalu, namun masih belum dijalankan sampai sekarang karena uji coba yang menimbulkan bau mendapatkan protes dari masyarakat setempat.
Menteri LH Hanif menyoroti bau yang ditimbulkan tersebut salah satunya karena penggunaan sampah tercampur antara organik dan anorganik, sehingga pemilahan sampah untuk bahan menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan.
"Harapan kami kalau ini semua bisa digenjot oleh teman-teman di Jakarta Utara, Jakarta Pusat sebagian, Jakarta Timur sebagian, maka RDF Rorotan akan bisa operasional. Pokoknya apapun katanya, Menterinya ngejar RDE Rorotan harus dioperasionalkan," tuturnya.
Sebelumnya dia meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mulai mengoperasionalkan RDF Rorotan pada Juli ini. Pernyataan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan fasilitas pengelolaan sampah itu baru dapat beroperasi pada September 2025.