
Beberapa operator seluler di Indonesia menyediakan layanan pelacakan nomor, meskipun fitur dan caranya bisa berbeda-beda. Umumnya, layanan ini berbasis SMS dan berbayar.
- Telkomsel: Melalui layanan Lacak Nomor/Friend Finder. Anda bisa mengirim SMS dengan format: TEMAN [NAMA] [NOMOR HP] (contoh: TEMAN Budi 0812xxxxxxxx) kirim ke 2500.
- Indosat Ooredoo: Layanan ini juga pernah ada dengan format SMS CARI [SPASI] NO HP kirim ke 999.
- XL Axiata: Dulu dikenal dengan fitur Lacak Nomor. Anda bisa mencoba dengan menekan kode dial *123*573# lalu ikuti instruksi yang diberikan.
- Penting untuk dicatat bahwa ketersediaan dan format layanan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan operator.
4. Melacak Nomor IMEI (Jalur Khusus Kepolisian)

Setiap ponsel memiliki nomor unik yang disebut IMEI (International Mobile Equipment Identity). Nomor ini tidak bisa diubah dan menjadi identitas resmi perangkat.
Namun, "melacak lokasi seseorang hanya dengan nomor IMEI tidak bisa dilakukan oleh masyarakat umum." Cara ini hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang seperti kepolisian dengan surat perintah resmi.
Baca Juga:Cari Diskon? Ini 7 Tempat Belanja Perlengkapan Sekolah Murah di Jakarta
Jika ponsel Anda dicuri, Anda bisa melaporkannya ke polisi dengan menyertakan nomor IMEI (biasanya tertera di kotak pembelian ponsel). Pihak kepolisian kemudian akan bekerja sama dengan operator untuk melacaknya.
Penting! Pahami Batasan Etika dan Privasi
Meskipun teknologi memungkinkan, perlu digarisbawahi bahwa melacak lokasi seseorang tanpa izin adalah pelanggaran privasi yang serius. Menggunakan aplikasi mata-mata atau metode ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan.
Selalu utamakan komunikasi dan persetujuan. Gunakan cara-cara di atas untuk tujuan yang positif, seperti menjaga keamanan keluarga atau menemukan barang pribadi yang hilang, bukan untuk mencampuri urusan pribadi orang lain tanpa hak.
Baca Juga:Belajar Tragedi Rinjani, Ini Tips Naik Gunung yang Benar Agar Petualanganmu Tak Berakhir Fatal