SuaraJakarta.id - Rencana pindah domisili ke luar kota atau bahkan antar provinsi seringkali terbayang proses birokrasi yang rumit dan melelahkan.
Dulu, warga harus wara-wiri mengurus surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Namun, kini pemerintah telah memangkas alur tersebut secara signifikan.
Kabar baik bagi Anda yang berencana pindah, mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar lebih cepat dan efisien bagi masyarakat.
Baca Juga:1 Juta Rokok Ilegal Diamankan di Jakarta
Dengan SKPWNI di tangan, Anda tidak perlu lagi mengurus surat keterangan pindah di daerah tujuan.
Cukup serahkan SKPWNI tersebut ke Dinas Dukcapil tujuan, Anda akan langsung dibuatkan KTP-el dan KK yang baru sesuai domisili terkini.
Syarat Pindah KK Antar Kabupaten/Kota Terbaru
Meskipun alurnya lebih sederhana, ada beberapa dokumen penting yang tetap harus Anda siapkan. Pastikan semua dokumen ini lengkap untuk memperlancar proses di Dinas Dukcapil.
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:
Baca Juga:Banjir Jakarta Mulai Surut, Tiga RT Masih Terendam, Begini Kondisinya
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli.
- Kartu Identitas Anak (KIA), jika anggota keluarga yang pindah ada yang memilikinya.
- Dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah, akta kelahiran, atau ijazah mungkin diperlukan dalam beberapa kasus untuk verifikasi data, jadi sebaiknya tetap disiapkan.
Prosedur Mengurus Pindah KK
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa langsung mengikuti prosedur yang telah disederhanakan berikut ini:
- Datang ke Dinas Dukcapil Asal: Kunjungi kantor Dinas Dukcapil di kabupaten/kota asal Anda dengan membawa seluruh dokumen persyaratan (KK, KTP, KIA).
- Lapor dan Isi Formulir: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan pindah domisili. Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
- Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan data serta dokumen Anda.
- Penerbitan SKPWNI: Setelah data terverifikasi, petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Proses ini sekaligus akan menarik KTP-el dan KK lama Anda.
- Lapor ke Dinas Dukcapil Tujuan: Bawa SKPWNI yang sudah Anda terima ke Dinas Dukcapil di alamat tujuan.
- Penerbitan Dokumen Baru: Serahkan SKPWNI kepada petugas di Dinas Dukcapil tujuan. Petugas akan segera memproses dan menerbitkan KTP-el serta KK baru Anda sesuai dengan domisili yang baru.
Seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukan tanpa perlu khawatir dengan birokrasi yang berbelit.