Penyandang Disabilitas Ditangkap! Cabuli Dua Remaja Kepulauan Seribu

Tersangka memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi

Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:25 WIB
Penyandang Disabilitas Ditangkap! Cabuli Dua Remaja Kepulauan Seribu
Ilustrasi pelecehan seksual anak

SuaraJakarta.id - Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15).

Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung di Jakarta, Sabtu 19 Juli 2025, mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring.

Tersangka berinisial C sempat memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya kepada orang lain melalui akun google drive [email protected].

Setelah diselidiki, ternyata akun google drive itu berada di Kepulauan Seribu tepatnya di Pulau Tidung. Penyidik pun langsung berangkat ke lokasi guna menangkap pelaku.

Baca Juga:Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Tak hanya itu, C melakukan aksi foto-foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun. Beruntung tidak sampai terjadi aksi persetubuhan.

"Dia foto korban menggunakan ponsel miliknya, korban NM ini keponakannya saat itu usianya baru delapan tahun," ucapnya.

Keluarga korban tidak pernah menaruh rasa curiga kepada pelaku C, apalagi pelaku merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat.

Pelaku C ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:Resmi Terima Laporan, Polda Metro Selidiki Dugaan Pelecehan Honorer DPRD DKI

"Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak