Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks

Ancaman maksimal 12 tahun penjara terhadap pelaku

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:18 WIB
Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks
Seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat dibawa kabur dan dijadikan budak seks. Pelaku telah ditangkap polisi.

Dijelaskannya, TPPO diambil dari istilah trafficking in person yang terdapat dalam UN Protocol to Present, Suppresand punish trafficking in persons, expecially women and children, supplementing the United Nation covertion againts transnational organized crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tahun 2009.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dijelaskan perdagangan orang, yakni tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan.

Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak,” katanya.

Baca Juga:Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang

Beberapa bentuk TPPO, kata dia, yakni eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.

Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yakni merekrut atau eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yusnar mengajak kepedulian masyarakat dan bertindak bersama-sama mencegah TPPO.

Baca Juga:Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak