Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks

Ancaman maksimal 12 tahun penjara terhadap pelaku

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:18 WIB
Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks
Seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat dibawa kabur dan dijadikan budak seks. Pelaku telah ditangkap polisi.

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut pelaku tidak hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.

"Pelaku berhasil kami amankan di daerah Karawang," ujar Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Sudrajat menjelaskan, penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.

Baca Juga:Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang

"Setelah tim kita cari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, kita akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang," ujar dia.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.

"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku SB disangkakan dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.

Baca Juga:Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!

Waspada TPPO

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendidikan hukum tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan edukasi ini penting mengingat Kepri selain salah satu daerah asal para korban TPPO, juga merupakan daerah transit TPPO karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” kata Yusnar dalam keterangannya pekan lalu.

Dia mengatakan melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), Kejati Kepri memberikan edukasi kepada masyarakat di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepri.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang pencegahan dan pemberantasan TPPO, diawali pengenalan tentang apa itu perdagangan orang.

Dijelaskannya, TPPO diambil dari istilah trafficking in person yang terdapat dalam UN Protocol to Present, Suppresand punish trafficking in persons, expecially women and children, supplementing the United Nation covertion againts transnational organized crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tahun 2009.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dijelaskan perdagangan orang, yakni tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan.

Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak,” katanya.

Beberapa bentuk TPPO, kata dia, yakni eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.

Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yakni merekrut atau eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yusnar mengajak kepedulian masyarakat dan bertindak bersama-sama mencegah TPPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak