SuaraJakarta.id - Program bantuan pemerintah di bidang pendidikan tinggi saat ini dikenal dengan nama Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang dikenal dengan singkatan KIP Kuliah 2025.
Ini adalah bantuan yang ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disalibilitas, mahasiswa afirmasi (Papua, 3T, atau anak TKI), serta mahasiswa terdampak bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
KIP Kuliah 2025 dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi mahasiswa Indonesia yang memiliki prestasi akademik baik, tetapi terkendala masalah ekonomi.
Ini merupakan program dari Bidikmisi (2010) ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang merata serta berkualitas.
Baca Juga:Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
Program ini bertujuan untuk memastikan dukungan pendidikan tinggi bisa tepat sasaran, diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2025
Pihak-pihak yang berhak menerima KIP Kuliah 2025 adalah mahasiswa yang sudah mlalui proses verifikasi perguruan tinggi.
Prioritas diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan. Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2025:
Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
Baca Juga:Dalam Pembinaan Beasiswa, Ketua Baznas: Peran Mahasiswa Al-Azhar Mesir Penting bagi Bangsa Indonesia
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS, pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025
Prioritas penerima KIP Kuliah 2025 ditentukan sesuai urutan tertentu agar bantuan bisa tepat sasaran serta untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima benar-benar membutuhkan dukungan tersebut.
Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2025.
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.