Tunjangan Rumah DPRD Se-Indonesia Bakal Diseragamkan?

Kajian dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap proporsional dan adil

Muhammad Yunus
Minggu, 21 September 2025 | 12:44 WIB
Tunjangan Rumah DPRD Se-Indonesia Bakal Diseragamkan?
Ilustrasi ruang DPRD Provinsi DKI Jakarta
Baca 10 detik
  • Ketetapan tunjangan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022
  • Tunjangan rumah anggota DPRD bakal diseragamkan di setiap daerah
  • Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkapkan, tunjangan rumah anggota DPRD bakal diseragamkan di setiap daerah.

Tetapi masih dikaji dan dicari jalan terbaik terkait hal tersebut.

"Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan," kata Baco di Jakarta, Sabtu 20 September 2025.

Menurut dia, kajian dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap proporsional dan adil bagi seluruh anggota Dewan di Indonesia.

Baca Juga:Viral "Rampok Uang Negara" Ini Fakta-faktanya Hingga Wahyudin Moridu Dipecat

Meski begitu, Basri belum memerinci kapan kebijakan itu akan diputuskan.

"Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen," kata Baco.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI diketahui mendapatkan tunjangan perumahan.

Ketetapan tunjangan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, termasuk pajak.

Baca Juga:Muse Guncang Jakarta! 18 Tahun Penantian Terbayar Lunas dengan 'Hysteria' dan Pesta Rock Adrenalin

Sedangkan bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp70,4 juta per bulan.

Dasar hukum Kepgub 415 Tahun 2022 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022, yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD.

Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak