Tunjangan Rumah DPRD Se-Indonesia Bakal Diseragamkan?

Kajian dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap proporsional dan adil

Muhammad Yunus
Minggu, 21 September 2025 | 12:44 WIB
Tunjangan Rumah DPRD Se-Indonesia Bakal Diseragamkan?
Ilustrasi ruang DPRD Provinsi DKI Jakarta
Baca 10 detik
  • Ketetapan tunjangan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022
  • Tunjangan rumah anggota DPRD bakal diseragamkan di setiap daerah
  • Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkapkan, tunjangan rumah anggota DPRD bakal diseragamkan di setiap daerah.

Tetapi masih dikaji dan dicari jalan terbaik terkait hal tersebut.

"Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan," kata Baco di Jakarta, Sabtu 20 September 2025.

Menurut dia, kajian dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap proporsional dan adil bagi seluruh anggota Dewan di Indonesia.

Baca Juga:Viral "Rampok Uang Negara" Ini Fakta-faktanya Hingga Wahyudin Moridu Dipecat

Meski begitu, Basri belum memerinci kapan kebijakan itu akan diputuskan.

"Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen," kata Baco.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI diketahui mendapatkan tunjangan perumahan.

Ketetapan tunjangan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, termasuk pajak.

Baca Juga:Muse Guncang Jakarta! 18 Tahun Penantian Terbayar Lunas dengan 'Hysteria' dan Pesta Rock Adrenalin

Sedangkan bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp70,4 juta per bulan.

Dasar hukum Kepgub 415 Tahun 2022 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022, yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD.

Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak