- Iwan Henry Wardhana, mantan Kadisbud DKI, dituntut 12 tahun penjara korupsi SPJ fiktif.
- Fairza dituntut 7 tahun, Gatot 9 tahun penjara. Keduanya terlibat korupsi bersama Iwan.
- Negara rugi Rp36,32 M. Iwan, Fairza, Gatot nikmati uang haram dari kasus ini.
Selama periode 2022–2024, Gatot, atas dasar penunjukan dari Iwan dan arahan Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval, dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38,66 miliar.
Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8,19 miliar, sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp30,46 miliar.
Selisih pembayaran tidak sah itu diduga digunakan untuk memberikan kontribusi uang kepada Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak-pihak lain.
Adapun Iwan disebut menikmati uang haram sebesar Rp16,2 miliar; Fairza Rp1,44 miliar; dan Gatot Rp13,52 miliar.
Baca Juga:Mobil Rubicon dan Pajero Disita KPK Saat OTT di Jakarta
Dengan demikian, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.