Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:42 WIB
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digiring Propam. (Ist)
Baca 10 detik
  • Menjatuhkan vonis hukuman, denda, dan restitusi kepada eks Kapolres Ngada
  • Vonis hakim menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi hak anak
  • KPAI menilai bahwa adanya subsider kurungan dalam pelaksanaan restitusi belum sepenuhnya tepat

SuaraJakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Menjatuhkan vonis hukuman, denda, dan restitusi kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga orang anak.

"KPAI mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah mempertimbangkan dakwaan berlapis dan mengabulkan restitusi bagi anak yang menjadi korban, sesuai dengan pendapat hukum (amicus curiae) yang diajukan KPAI," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10).

Menurutnya, vonis hakim tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi hak anak atas keadilan dan pemulihan.

Baca Juga:Permainan Bermakna Dukung 1000 Hari Pertama Kehidupan Anak: Pilihan Tepat untuk Stimulasi Optimal

Namun, KPAI menilai bahwa adanya subsider kurungan dalam pelaksanaan restitusi belum sepenuhnya tepat.

"Restitusi adalah hak korban, sehingga sepatutnya korban dapat menerima langsung hak tersebut. Oleh karena itu, KPAI mendorong jaksa selaku eksekutor putusan untuk memastikan bahwa hak restitusi tersebut benar-benar diterima oleh korban," kata Dian Sasmita.

Pada Selasa (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar kepada AKBP Fajar, serta mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada tiga korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

Sementara itu, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (Fani) divonis 11 tahun penjara atas perannya sebagai perantara dan pelaku perdagangan orang.

Baca Juga:Pojok Literasi di Teluknaga Jadi Tempat Anak-Anak Pesisir Belajar Sambil Bermimpi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini