Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis. Pencabutan dilakukan karena tunduk pada putusan hukum.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:23 WIB
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
Potret Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi, istri terpidana korupsi timah Harvey Moeis, mendadak mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya.
  • Alasan pencabutan gugatan adalah karena Sandra Dewi menyatakan tunduk dan patuh pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
  • Aset yang disita terkait kasus korupsi timah yang membuat suaminya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar.

SuaraJakarta.id - Istri terpidana kasus korupsi Timah, Sandra Dewi mendadak mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Hal ini dilakukan Sandra Dewi sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa (28/10/2025).

Adapun alasannya adalah karena pemohon tunduk dan patuh pada putusan.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Baca Juga:KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim pun, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Adapun sebagian aset yang dijadikan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Baca Juga:Hakim Berduka, Sidang Putusan Dugaan TPPU Korupsi Nikel Blok Mandiodo Ditunda

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini