- Iwan Henry Wardhana, mantan Kadisbud DKI, dituntut 12 tahun penjara korupsi SPJ fiktif.
- Fairza dituntut 7 tahun, Gatot 9 tahun penjara. Keduanya terlibat korupsi bersama Iwan.
- Negara rugi Rp36,32 M. Iwan, Fairza, Gatot nikmati uang haram dari kasus ini.
SuaraJakarta.id - Ironi di tengah upaya memajukan budaya, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, kini harus menghadapi tuntutan berat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntutnya 12 tahun penjara karena dugaan korupsi melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ fiktif).
Tuntutan yang diajukan JPU Arif Darmawan ini menandakan adanya keyakinan bahwa Iwan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif.
Ia diduga bersekongkol dengan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
Baca Juga:Mobil Rubicon dan Pajero Disita KPK Saat OTT di Jakarta
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra institusi yang seharusnya menjaga dan mengembangkan warisan budaya ibu kota.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kebudayaan malah diselewengkan melalui manipulasi dokumen fiktif.
"Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar Iwan dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Iwan juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar subsider penjara selama 6 tahun, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan, sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.
Baca Juga:KPK Heran, BI dan OJK Salurkan Dana CSR ke Yayasan milik Anggota DPR Komisi XI
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Fairza dan Gatot yang mendengarkan pembacaan surat tuntutan. Fairza dituntut pidana penjara selama 7 tahun; denda Rp500 juta subsider 6 bulan; serta uang pengganti Rp1,44 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan, dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta.
Sementara Gatot dituntut 9 tahun penjara; denda Rp500 juta subsider 6 bulan; serta uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 4 tahun dan 6 bulan, dengan memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, satu unit mobil Suzuki, dan satu unit mobil Nissan Evalia.
Atas perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar.
Iwan didakwa mengarahkan agar seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas diserahkan kepada Gatot.
Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.