- Sebuah unggahan viral mengklaim hakim PN Surakarta menyatakan ijazah Presiden Jokowi palsu, dibagikan luas di media sosial.
- Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ada putusan resmi hakim PN Surakarta mendukung klaim pemalsuan ijazah Jokowi.
- Klaim tersebut dipastikan hoaks karena tidak didukung dokumen pengadilan sah maupun pemberitaan media kredibel Indonesia.
SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan viral di media sosial menyebarkan klaim mengejutkan bahwa seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Narasi itu dilengkapi potongan teks dan tampilan seolah-olah berasal dari putusan atau pernyataan resmi hakim, lalu dibagikan luas di Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Ahmad Jol Ahmad Jol” pada Rabu (24/12/2025) berisi narasi:
“hakim PN Surakarta menerangkan ijazah Jokowi palsu setelah melakukan pencocokkan ijazah
netijen: telah yakin ijazah jkw palsu meski tidak uji forensik”.
Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
Hingga Selasa (13/1/2026) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 287.00 kali, mendapat 750-an komentar, serta dibagikan ulang sekitar 680-an kali.
Klaim sensasional ini langsung menuai reaksi dari netizen, mulai dari dukungan hingga kritik tajam. Tapi sebelum Anda percaya atau ikut memperdebalkannya, simak dulu hasil cek fakta yang sesungguhnya. Karena klaim ini ternyata tidak benar dan menyesatkan.

Hasil Penelusuran Fakta:
Tim pemeriksa fakta TurnBackHoax.ID / Mafindo melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim tersebut dan menemukan sejumlah fakta kunci:
1. Tidak ada putusan atau pernyataan resmi dari hakim PN Surakarta yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah palsu.
2. Tidak ditemukan referensi hukum, dokumen pengadilan, atau rekaman sidang yang mendukung klaim tersebut — baik di situs resmi Mahkamah Agung, PN Surakarta, maupun portal hukum pemerintah.
3. Media arus utama kredibel seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, dan CNN Indonesia tidak pernah memberitakan adanya pernyataan serupa dari hakim mana pun di Indonesia.
4. Teks, gambar, atau potongan tampilan yang dibagikan pada unggahan viral bukan berasal dari dokumen pengadilan sah, melainkan kemungkinan merupakan konten yang telah dimanipulasi atau diisi narasi tanpa basis fakta.
Baca Juga:Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Dengan demikian, klaim tersebut tidak berdasar pada fakta yang dapat diverifikasi.
Kesimpulan: Hoaks / Informasi Menyesatkan
Klaim bahwa hakim PN Surakarta menegaskan ijazah Presiden Jokowi palsu adalah SALAH dan menyesatkan.
Tidak ada putusan atau pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut. Unggahan yang beredar termasuk dalam kategori konten hoaks yang memanfaatkan isu sensitif untuk menarik perhatian publik.
Mengapa Klaim Ini Menyesatkan?
Unggahan semacam ini:
- Menggunakan istilah “hakim” dan “putusan pengadilan” untuk memberi kesan legal dan resmi — padahal tidak didukung fakta.
- Mengaburkan nama Presiden RI dalam tuduhan tanpa sumber yang jelas.
- Memicu reaksi emosional dan debat publik yang tidak berdasarkan bukti.
- Isu soal ijazah atau latar belakang pendidikan tokoh publik adalah hal sensitif yang harus dirujuk ke dokumen resmi dan sumber terpercaya — bukan sekadar unggahan media sosial.
Tips Cek Fakta Sebelum Share
Jika Anda menemukan klaim serupa:
- Periksa sumber resmi lembaga hukum (Mahkamah Agung, PN yang disebut).
- Cari konfirmasi media besar dan kredibel sebelum menarik kesimpulan.
- Waspadai unggahan tanpa tautan sumber resmi atau bukti dokumen yang bisa diverifikasi.
- Langkah sederhana ini bisa membantu Anda menghindari ikut menyebarkan hoaks di ruang publik.