Baca 10 detik
- Eksekusi pengosongan Hotel Sultan dinilai prematur karena proses hukum banding masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
- Kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan putusan serta merta PN Jakarta Pusat cacat hukum karena bertentangan regulasi MA.
- Terdapat putusan PTUN berbeda yang membatalkan perintah pengosongan dan penagihan royalti dari Kementerian Sekretariat Negara.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.