Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Bidan AWM saat melakukan aksi bugil secara live melalui media sosial Boom Live. [Boom Live]

SuaraJakarta.id - Seorang bidan berinisial AWM kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga kerap memamerkan video bugil secara live di aplikasi, Boom Live.

Dari penyelidikan sementara, adegan telanjang itu diduga direkam AWM di dalam kamarnya. Hal itu terkuak setelah polisi menyantroni kediamannya di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

"Anggota kami juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara, yakni kamar pelaku yang kuat diduga sebagai lokasi live pornografi," kata Kasatreskrim Polres Lahat Ajun Komisaris Kurniawi Barmawi dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Polisi pun telah memeriksa AMW pada Selasa (25/8/2020) kemarin, menyusul aksi nekatnya yang telanjang secara live itu.

Baca Juga: RK Koleksi Video Bugil Anak SMP Jawa Barat, Buat Bahan Masturbasi

"Pelaku sudah kami periksa hari Selasa (25/8), baru diperiksa," kata Kurniawi.

Dugaan sementara, motif bidan itu menggelar pertunjukan tanpa busana itu untuk meraup uang sampai puluhan juta rupiah dari penggemarnya, melalui aluran khusus dirinya pada Boom Live.

Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live, seperti kaca mata, ponsel, dan perlengkapan lain.

"Dapat uang sampai puluhan juta rupiah," kata dia.

Karenanya, kata Barmawi, ada kemungkinan pelaku melanggar UU ITE terkait konten pornografi.

Baca Juga: Beredar Video Bugil Belasan Anak SMP Jabar dan Banten, untuk Masturbasi RK

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Barmawi, bidan AWM sudah kali ketiga melakukan live bugil melalui Boom Live.

Sementara ini, polisi masih melakukan pendalaman modus maupun keterangan pelaku, apakah live bugil tersebut dilakukan sendirian atau bersindikat.

"Tapi yang penting, kami berharap masyarakat bisa berhati-hati terkait penggunaan media sosial. Karena melakukan atau menyebarkan konten pornografi adalah tindakan pidana," tegas Barmawi.

Load More