SuaraJakarta.id - PA (50) dan JA (27), bapak dan anak asal Solok, Sumatera Barat, terancam hukuman mati karena kedapatan menyelundupkan ratusan kilogram ganja.
Keduanya telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Solok pada 19 Agustus 2020 lalu.
Saat melakukan penangkapan, bapak dan anak itu sempat melakukan perlawanan.
"Kedua pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha kabur. Terpaksa ditindak tegas terukur di bagian kaki," ujar Kanit 2 Polrestro Jakbar AKP Maulana Mukarom di Jakarta, Rabu (26/8/2020), dilansir dari Antara.
Adapun ganja siap diedarkan bapak dan anak asal Solok itu sekitar 157 kilogram.
Rencananya ratusan kilogram ganja kering diangkut dengan truk dan diedarkan di wilayah Jakbar.
Kepada petugas, bapak dan anak itu berdalih nekat masuk dalam jaringan narkoba kelas kakap karena kebutuhan ekonomi.
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini sendiri merupakan pengembangan kasus pertama di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Januari 2020 silam.
"Dalam perjalanannya, kami berhasil gagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi. Ada pengiriman dari kurir, diselipkan dalam dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatera baik Aceh maupun Sumut," papar Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru.
Baca Juga: Coba Kabur, DOR...! Bapak dan Anak Ditembak Selundupkan 157 Kg Ganja
Pihak kepolisian berhasil menindak lebih awal sebelum barang haram ini beredar setelah mendapat info dari masyarakat.
Berkat tertangkapnya bapak dan anak pengedar ganja tersebut, polisi memperkirakan 682 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Bapak dan anak itu dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan
-
Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI