SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terpaksa ditunda.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakbar Eko Aryanto menjelaskan penundaan sidang Lucinta Luna bukan karena padatnya jadwal agenda sidang hakim.
Namun, kata Eko, sidang kasus narkoba Lucinta Luna ditunda lantaran jaksa belum menyiapkan tuntutan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan," ujar Eko di Jakarta, Rabu (26/8/2020), dilansir dari Antara.
Sidang Lucinta Luna sedianya dimulai pukul 13.00 WIB. Namun tak satupun anggota majelis hakim maupun jaksa hadir untuk membacakan tuntutan.
Ruang sidang utama yang menjadi tempat sidang virtual Lucinta Luna hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa, Irma Anggesti.
"Katanya hari ini hakimnya masih ada jadwal sidang, makanya diputuskan ditunda," ujar Irma.
Di samping itu, lanjut Irma, sambungan telekonferensi Lucinta Luna dari Rumah Tahanan Pondok Bambu juga belum disambungkan.
Sekira pukul 16.00 WIB, kuasa hukum Lucinta Luna pun meninggalkan ruangng sidang PN Jakbar.
Baca Juga: Sidang Lucinta Luna Ditunda, Pacar Malah Senang
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona.
Dalam hal ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berita Terkait
-
Selamat! Lina Mukherjee Dikaruniai Anak Pertama Berjenis Kelamin Laki-Laki
-
Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
-
Lucinta Luna Ngamuk, Uang Tiket Pesawat Tak Kunjung Direfund Layanan Travel
-
Lucinta Luna Lulusan Apa? Netizen Sebut Aura STM-nya Keluar Saat Demo
-
Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?