SuaraJakarta.id - AWM, bidan Puskesmas Bandar Jaya bernasib sial ketahuan polisi karena joget bugil di aplikasi Boom Live. Meski sang bidan bugil belum menjadi tersangka, dia terancam kena pasal UU ITE.
Bidan bugil AMW berulang kali siaran langsung bugil tanpa busana di aplikasi Boom Live. Kini kasusnya ditangani secara hukum, namun polisi belum menetapkannya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Lahat AKP Kurniawi Barmawi mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap bidan honorer yang bertugas di Puskesmas Bandar Jaya tersebut.
Petugas kepolisian menyebut bidan berusia 23 tahun ini masih berstatus sebagai saksi dalam pertunjukan tanpa busana yang dilakukannya tersebut.
“Ya, saat ini yang bersangkutan (bidan AWM) masih menjadi saksi dalam kasus itu (video bugil di aplikasi Boom Live,” ujar dia saat dihubungi Suara.com pada Rabu (26/8/2020).
Kendati begitu, ia menilai saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE terkait konten pornografi yang disebarkan oleh yang bersangkutan itu.
“Kita masih pakai UU ITE untuk yang bersangkutan. Tapi, masih sebagai saksi,” tambah dia.
Polisi pun sudah menyita barang bukti yang diduga kuat digunakan bidan AWM saat melakukan adegan panas tersebut.
“Mulai dari kacamata, HP, dan perlengkapan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Adegan Bugil Live di Medsos, Bidan Muda Terancam Dijerat UU ITE
Sebelumnya diberitakan, Bidan AWM yang berdinas di Puskesmas Bandar Jaya, Kabupaten Lahat diperiksa polisi setempat, karena dugaan melakukan pornoaksi.
AWM dipanggil aparat Satreskrim Polres Lahat karena kuat diduga melakukan aksi bugil secara live melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, AWM menggelar pertunjukan tak senonoh untuk meraup uang sampai puluhan juta rupiah.
Uang itu didapatkannya dari para penggemar yang menonton dirinya melucuti satu per satu busana melalui saluran khusus dirinya pada Boom Live.
Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live, seperti kaca mata, ponsel, dan perlengkapan lain.
Kapolres Lahat Ajun Komisaris Besar Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim Polres Lahat Ajun Komisaris Kurniawi Barmawi membenarkan informasi tersebut.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan