SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat mengedarkan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit termasuk rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020. Dalam surat edaran itu, biaya pengobatan pasien COVID-19 digratiskan dan ditanggung negara.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan biaya pengobatan itu ditanggung pemerintah pusat dan Pemkot Bekasi.
"Semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19. Semua biaya itu ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (27/8/2020).
Sementara untuk pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
"Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien COVID-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan," katanya.
Rahmat mengatakan panduan aturan ini dibuat agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien COVID-19 sekaligus pasien mendapat informasi jelas terkait biaya perawatan yang sudah ditanggung pemerintah.
"Karena memang dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.
"Rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien, bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis COVID-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya," katanya.
Baca Juga: 5 PNS di Depok Positif Corona, 1 Meninggal Dunia
Tanti menyatakan pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut sementara klaim pasien yang tidak dibayarkan Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.
Kemudian pasien terduga COVID-19 tetapi belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan tes cepat dan tes usap maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Pemerintah juga menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi COVID-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
Berikut daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan Kota Bekasi dalam LKM NIK 2020, RSU Awal Bros Bekasi Timur, Ananda, Awal Bros, Hermina Bekasi, Mitra Keluarga Bekasi Barat, Mitra Keluarga Bekasi Timur, Permata Cibubur, Siloam Sepanjang Jaya, RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih.
Kemudian RS Ibu dan Anak Selasih Medika, Siloam Bekasi Timur, Anna, Anna Medika, Bella, Bhakti Kartini, Budi Lestari, Citra Harapan, Graha Juanda, Hermina Galaxy, Juwita, Kartika Husada, Masmitra, Mekarsari Bekasi, Mitra Keluarga Cibubur.
Lalu RSU Rawalumbu, Satria Medika, Sentosa, St. Elizabeth, Helsa Jatirahayu, Mitra Pratama Jatiasih, Awal Bros Utara, Mustika Medika Bekasi, Seto Hasbadi, DAT Cikunir, Jati Sampurna, Karya Medika Bantar Gebang, Taman Harapan Baru dan RSU Permata Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Bekasi Timur Berduka, Penumpang Mulai Bangkit dari Trauma
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok