SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat mengedarkan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit termasuk rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020. Dalam surat edaran itu, biaya pengobatan pasien COVID-19 digratiskan dan ditanggung negara.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan biaya pengobatan itu ditanggung pemerintah pusat dan Pemkot Bekasi.
"Semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19. Semua biaya itu ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (27/8/2020).
Sementara untuk pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
"Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien COVID-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan," katanya.
Rahmat mengatakan panduan aturan ini dibuat agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien COVID-19 sekaligus pasien mendapat informasi jelas terkait biaya perawatan yang sudah ditanggung pemerintah.
"Karena memang dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.
"Rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien, bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis COVID-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya," katanya.
Baca Juga: 5 PNS di Depok Positif Corona, 1 Meninggal Dunia
Tanti menyatakan pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut sementara klaim pasien yang tidak dibayarkan Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.
Kemudian pasien terduga COVID-19 tetapi belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan tes cepat dan tes usap maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Pemerintah juga menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi COVID-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
Berikut daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan Kota Bekasi dalam LKM NIK 2020, RSU Awal Bros Bekasi Timur, Ananda, Awal Bros, Hermina Bekasi, Mitra Keluarga Bekasi Barat, Mitra Keluarga Bekasi Timur, Permata Cibubur, Siloam Sepanjang Jaya, RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih.
Kemudian RS Ibu dan Anak Selasih Medika, Siloam Bekasi Timur, Anna, Anna Medika, Bella, Bhakti Kartini, Budi Lestari, Citra Harapan, Graha Juanda, Hermina Galaxy, Juwita, Kartika Husada, Masmitra, Mekarsari Bekasi, Mitra Keluarga Cibubur.
Lalu RSU Rawalumbu, Satria Medika, Sentosa, St. Elizabeth, Helsa Jatirahayu, Mitra Pratama Jatiasih, Awal Bros Utara, Mustika Medika Bekasi, Seto Hasbadi, DAT Cikunir, Jati Sampurna, Karya Medika Bantar Gebang, Taman Harapan Baru dan RSU Permata Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Gibran Pilih Mancing Lele di Bekasi, Disindir Keras Politisi PKB: Lebih Baik dari Bung Hatta?
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
7 Pilihan Lokasi Tanah Murah di Sekitar Bekasi Barat, Ada Akses Transum
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
-
Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker