SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat mengedarkan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit termasuk rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020. Dalam surat edaran itu, biaya pengobatan pasien COVID-19 digratiskan dan ditanggung negara.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan biaya pengobatan itu ditanggung pemerintah pusat dan Pemkot Bekasi.
"Semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19. Semua biaya itu ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (27/8/2020).
Sementara untuk pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
"Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien COVID-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan," katanya.
Rahmat mengatakan panduan aturan ini dibuat agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien COVID-19 sekaligus pasien mendapat informasi jelas terkait biaya perawatan yang sudah ditanggung pemerintah.
"Karena memang dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.
"Rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien, bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis COVID-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya," katanya.
Baca Juga: 5 PNS di Depok Positif Corona, 1 Meninggal Dunia
Tanti menyatakan pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut sementara klaim pasien yang tidak dibayarkan Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.
Kemudian pasien terduga COVID-19 tetapi belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan tes cepat dan tes usap maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Pemerintah juga menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi COVID-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
Berikut daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan Kota Bekasi dalam LKM NIK 2020, RSU Awal Bros Bekasi Timur, Ananda, Awal Bros, Hermina Bekasi, Mitra Keluarga Bekasi Barat, Mitra Keluarga Bekasi Timur, Permata Cibubur, Siloam Sepanjang Jaya, RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih.
Kemudian RS Ibu dan Anak Selasih Medika, Siloam Bekasi Timur, Anna, Anna Medika, Bella, Bhakti Kartini, Budi Lestari, Citra Harapan, Graha Juanda, Hermina Galaxy, Juwita, Kartika Husada, Masmitra, Mekarsari Bekasi, Mitra Keluarga Cibubur.
Lalu RSU Rawalumbu, Satria Medika, Sentosa, St. Elizabeth, Helsa Jatirahayu, Mitra Pratama Jatiasih, Awal Bros Utara, Mustika Medika Bekasi, Seto Hasbadi, DAT Cikunir, Jati Sampurna, Karya Medika Bantar Gebang, Taman Harapan Baru dan RSU Permata Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Rela Nginap di Hotel Demi Upacara di Istana, Warga Bekasi Unboxing Suvenir dari Prabowo
-
Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
-
Kasus Siswi SDIT Ibnul Jazari Tewas Tenggelam Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?
-
Panas! Championship 2025 Resmi Kick-Off 12 September, Siapa Jadi Laga Pembuka?
-
Bantah Tarik Infak Rp1 Juta dan Janjikan Surga, Begini Pembelaan Umi Cinta
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke
-
Cari Kredit Mobil Paling Murah Agustus 2025? Ini Simulasinya, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan!