Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:46 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (13/7/2020). [Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa pihak rumah sakit tak boleh meminta biaya perawatan kepada pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi.

Hal itu ditegaskan Rahmat dalam Surat Edaran Nomor: 440/5081/DINKES.

Surat tersebut ditujukan kepada para direktur rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

"Rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19," tegas Rahmat.

Baca Juga: Aturan Baru Protokol COVID-19 di Bekasi, Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis

Rahmat menjelaskan semua biaya perawatan pasien Covid-19 telah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Namun, jika pasien memiliki co-insidens atau penyakit penyerta, maka rumah sakit boleh mengklaim biaya perawatan tambahan ini kepada pihak asuransi kesehatan milik pasien.

"Sementara untuk klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kemenkes menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim," ujar Rahmat.

Bagi rumah sakit yang terlanjur menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien Covid-19, diminta mengembalikan biaya tersebut.

Baca Juga: Lebih Banyak Hotel dan Mal, Poster Wisata di Bekasi Ini Jadi Sorotan

Load More