Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:55 WIB
Dwi Agus Wijaya (27), warga Surabaya, Jatim, diamankan polisi setelah aksinya memamerkan kelamin atau alat vitalnya ke pengendara mobil yang dikendarai perempuan, ramai jadi perbincangan, Rabu (26/8/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan Dwi Agus Wijaya warga Surabaya, Jawa Timur. Ia diamankan lantaran meresahkan pengguna jalan, khususnya kaum perempuan.

Rata-rata Agus memalak perempuan pengendara mobil. Bila tak dikasih, pemuda 27 tahun itu tak segan memamerkan kemaluannya.

Jumlah uang yang diminta Agus beragam. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Perilaku yang jauh dari akal sehat itu dilakukan Agus di jalanan Kota Surabaya.

Baca Juga: Calonnya Tidak Dipilih Dampingi Machfud, PKS: Kami Ikuti Pilihan Pak MA

Terakhir ia melakukannya di Jalan Mayjen Yono Suwoyo depan Fair Ground Graha Famili.

Aksi ini membuat pengendara resah dan Agus diamankan Polsek Wiyung di lokasi.

"Sudah kami tangkap itu mas kemarin Rabu, sekarang kami tahan dia karena meresahkan pengguna jalan. Banyak warga yang laporan ke kami" ujar Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Agus yang berdomisili di Keputran Panjunan, Surabaya, diketahui sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Rasyad mengatakan dalam melakukan aksinya, Agus mengetok jendela mobil di traffic Light.

Baca Juga: Ketok Kaca Mobil Perempuan, Kalau Tak Dikasih Uang Agus Pamer Alat Kelamin

"Kalau nggak dikasih, tersangka ini nekat menunjukkan kemaluannya di hadapan korbannya. Korban yang merasa risih ya terpaksa harus memberinya uang," ungkap Rasyad.

Dalam memilih korban, Agus mencari sasaran seorang perempuan. Korbannya pun sudah cukup banyak hingga dia menjadi bahan pembicaraan.

"Korban yang dipilih rata-rata perempuan dan sudah cukup banyak. Waktu itu ada korban yang berani melapor akhirnya kami tangkap," ujarnya.

Ini bukan kali pertama Agus ditangkap. Pada 2018 silam Agus pernah diamankan Polsek Tegalsari atas kasus serupa.

"Pelaku sudah kami tahan sekarang ditahanan Mapolsek Wiyung Surabaya. Kami jerat Pasal 386 KUHP tentang pemerasan dan juncto Pasal 281 KUHP tentang Asusila di muka umum," pungkas Rasyad.

Load More