SuaraJakarta.id - Klaster perkantoran Covid-19 belakangan ini menjadi momok bagi masyarakat karena jumlahnya semakin bertambah. Terlebih kurva penyebaran Covid di DKI Jakarta kian hari terus meningkat.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, meminta Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kembali work from home atau kerja dari rumah terhadap seluruh pegawai perkantoran non esensial.
Menurutnya, sangat baik para pekerja kantoran bekerja dari rumah sampai akhir tahun 2020. Tak hanya itu, sekolah juga diminta tak dibuka dulu hingga penghujung tahun.
"Sejak awal saya menyampaikan baik itu sekolah dan perkantoran yang tidak esensial itu bagusnya sampai akhir tahun kita lakukan kerja di rumah work from home. Karena situasi Indonesia ini rawannya ya sampai akhir tahun ini," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (28/8/2020).
Dicky memaparkan bahwa hasil studi juga mengatakan jika sekolah dan perkantoran non esensial ditutup sementara di masa pandemi terbukti bisa melandaikan penyebaran Covid-19.
"Ini akan melandai kan kurva jadi meminimalisir klaster segala macam," ungkapnya.
Di sisi lain, ia pun meminta penerapan sanksi harus dipertegas. Selain itu, sinergitas antara Pemprov DKI dengan wilayah penyangganya harus diperkuat.
"Karena akan dampak bahaya sekali ketika kalau tidak bersinergi," tandasnya.
PSBB kembali diperpanjang
Baca Juga: Terpapar Corona, Novel Baswedan Awalnya Ngeluh Sakit Demam dan Batuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi Fase 1 untuk kelima kalinya melalui akun sosial medianya.
Melalui akun Twitter dan Instagram, Anies mengumumkan perpanjangan PSBB Transisi fase 1 dengan menyajikan gambar yang berisi informasi waktu perpanjangan mulai tanggal 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020.
Dalam akun Twitternya, Anies mengunggah gambar yang memperlihatkan situasi di dalam gerbong kereta rel listrik atau commuter line itu, diselipkan juga instruksi untuk menerapkan protokol kesehatan 3 M dalam keseharian yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Dalam caption gambar yang merupakan cuitan ulang dari akun twitter Pemprov DKI Jakarta, Anies menuliskan pengumuman bahwa perpanjangan itu telah menjadi kebijakan resmi pemerintahan ibu kota.
"Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," tulis Anies yang terlihat diunggah diakunnya beberapa jam lalu.
Curva terus meningkat
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya