SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan jam malam, Senin (31/8/2020). Dalam aturan tersebut, warga di larang keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
Sementara, Khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Depok Terapkan Jam Malam untuk Cegah Penularan Corona
"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan persnya.
Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
Melalui aplikasi Kampung Siaga COVID-19, Dadang menjelaskan, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.
Dadang mengatakan belakangan sebagian besar kasus penularan COVID-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran.
Baca Juga: Umumkan PSBMK, Kota Bogor Terapkan Jam Malam Mulai Besok
Guna meminimalkan risiko penularan, ia melanjutkan, kantor-kantor sudah menerapkan sistem kerja dari rumah dan pemerintah kota untuk sementara melarang pegawai pemerintah berdinas ke luar daerah.
"Semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," katanya.
Dadang juga menekankan kembali pentingnya disiplin warga menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dalam upaya pengendalian penularan penyakit tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Demo Tuntut PM Bangladesh Mundur Berlangsung Ricuh, 73 Orang Tewas
-
Api Kerusuhan Bangladesh Makin Membara, Korban Tewas Capai 187 Orang, Jam Malam Diperketat
-
5 Tips Memilih Kos bagi Kamu yang Akan Merantau
-
Pemprov DKI Larang Diskotek Buka Selama Ramadhan, Tapi Kalau di Gedung Hotel Bintang Empat Masih Boleh
-
5 Makanan Ini Aman Dikonsumsi di Jam-Jam Malam, Nggak Bikin Gendut!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan