Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 31 Agustus 2020 | 19:10 WIB
Situasi di salah satu mal di Kota Depok sudah tutup pada Senin (31/8/2020) pukul 18.00 WIB. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJakarta.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, minimarket, super market hingga 18.00 WIB pada, Senin (31/8/2020).

Langkah ini diambil menyusul penerapan jam malam di Depok mulai hari ini. Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.

Pantauan Suara.com, sejumlah mal, kafe, mini market dan super market tutup tepat pada pukul 18.00 WIB atau pas Maghrib.

Namun, masih ada saja warung makan yang masih buka melayani warga yang membeli.

Baca Juga: Hari Pertama Pembatasan Jam Malam di Depok, Satpol PP Sebar Puluhan Pasukan

"Kita sudah tutup, mohon maaf enggak bisa menerima pembeli," kata karyawan kafe di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya.

Ia menjelaskan, penutupan karena ada imbauan pemerintah kota untuk menutup jam operasional pukul 16.00 WIB.

"Iya kami tutup karena imbauan pemerintah kota. Surat edarannya sudah diterima, " katanya.

Sementara itu, sejumlah mal di kawasan Jalan Margonda seperti Margo City, Depok Town Square (Detos), ITC, dan toko baju pun sudah tutup.

Marcom Manager Detos, Ferry Nurdin mengatakan, sesuai surat imbauan yang diterima dari Pemkot Depok, pihaknya melakukan penutupan mal sesuai jam operasional yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Depok Terapkan Jam Malam

Pihaknya mendukung kebijakan Pemkot Depok terkait pembatasan jam operasional pada mal.

Load More