SuaraJakarta.id - Aksi arogan dilakukan seorang oknum anggota TNI AD, Prajurit Satu E. Tak terima ditegur, E menunjukkan becengnya ke petugas Satgas Covid-19 Sorong.
Insiden itu terjadi di Posko Gugus Tugas Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (1/9/2020).
Peristiwa berawal saat oknum TNI AD itu ditegur Satgas Covid-19 Sorong bernama Ilham.
Ilham menegur E karena mengenakan celana pendek saat berkepentingan di dalam lingkungan Kantor Wali Kota Sorong.
Arogansi E berupa menunjukkan beceng guna menakut-nakuti Satgas Covid-19, memancing kemarahan anggota lain tim gugus tugas sehingga keributan tidak terhindarkan.
Ilham mengaku bahwa dia mendapat tindakan arogan dari oknum anggota TNI AD itu, berupa E menunjukkan pistol kepada dia.
Menurut Ilham, dia tidak mengetahui siapa E itu, dan dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas di satuan tugas itu.
Dia bertugas melayani surat izin masuk bagi orang-orang yang berkepentingan di posko gugus tugas.
"Oknum itu datang ke sini menggunakan celana pendek lalu saya menegurnya dua kali karena ini kawasan kantor pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga: Edo Kondologit Bantah Adiknya Melawan Polisi: Jangan Mengada-ada, Lucu!
Setelah pelayanan selesai, kata Ilham, E datang dan bertanya kenapa menegur dia seperti begitu.
"Setelah saya jelaskan baik-baik, oknum itu malah mengeluarkan senjata apinya dari celana di depan saya," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Rumah Wajib Era Dudung, DPR Turun Tangan
-
Diancam Pindah ke Papua: Jerit Prajurit TNI AD Terpaksa Kredit Mahal 'Rumah Hantu Jenderal Dudung'
-
Di Balik Janji Manis Rumah Dinas: Mengungkap Jeratan Utang yang Menghantui Prajurit TNI
-
Rumah Hantu Jenderal Dudung: Gaji Prajurit Dikuliti, Sengkarut Dana Setengah Triliun Rupiah
-
Peringati HUT ke-22, PPAD Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Seluruh Nusantara
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung