Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 September 2020 | 05:05 WIB
Ilustrasi napi kabur dari penjara. [shutterstock]

SuaraJakarta.id - Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkum HAM Kantor Wilayah Sumatera Selatan membeberkan kronologi lima narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Lahat, yang kabur dengan cara membobol dinding lapas.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumsel Hamsir Arrohman mengungkap peristiwa terjadi pada, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 00.51 WIB.

Saat itu, perwira yang tengah piket bernama Firzon baru selesai menjalankan tugas mengontrol tahanan.

Kurang lebih 24 menit kemudian, tepatnya pada pukul 01.15 dini hari, komandan jaga Joko Hariyanto mendengar teriakan dari kamar nomor 34 dan 35. Letaknya pun berada di lantai atas.

Baca Juga: Napiter Lapas Nusakambangan Meninggal, Diduga Sakit TB Paru

Setibanya di sana, penjaga terkejut ada lima napi yang melarikan diri dengan cara menjebol dinding kamar mandi, yang bersebelahan dengan Pasar Tradisional Modern atau PSM Sarelo, Kabupaten Lahat.

"Dari laporan yang diterima, mereka itu (para napi kabur) keluar tembok menggunakan kain sarung yang diikat dan disambung," ujar dia pada Selasa (1/9/2020).

Saat dicek ke kamar nomor 35, ternyata terdapat satu tahanan yang tidak ikut melarikan diri bersama lima tahanan tersebut.

Kamar itu merupakan ruang tahanan bagi napi yang diisolasi mandiri dan diberikan kepada penghuni baru.

Napi yang tidak ikut melarikan diri itu disekap oleh lima napi tersebut. Di mana kaki dan tangan napi itu terikat sarung, bahkan mulutnya pun disumbat menggunakan sobekan kain karung.

Baca Juga: Ngeluh Sakit Pernapasan, Napi Teroris Meninggal di Lapas Nusakambangan

"Napi yang tak kabur itu sempat diajak mereka untuk melarikan diri dari lapas. Namun, napi itu menolak ajakan mereka hingga akhirnya disekap," kata dia.

Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya kepala lapas setempat langsung menginstruksikan anak buahnya untuk menyisir dan mengidentifikasi tempat pelarian para napi.

"Hingga akhirnya langsung melaporkan kejadian itu ke bagian Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM dan Polres Lahat," ungkap dia.

Dalam kejadian tersebut, pihaknya memastikan tak akan tinggal diam.

Pihaknya bersama aparat kepolisian setempat pun akan memburu kelima napi yang melarikan diri dari lapas itu.

Untuk diketahui, Kemenkum HAM Kantor Wilayah Sumael sebelumnya telah mencatat kelima napi yang melarikan diri tersebut. Kelimanya merupakan napi kasus narkoba.

Mereka adalah Yadi Agustian (24), warga Jalan Sentosa Gang Bakti, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Napi kedua atas nama Apandi (32), warga Desa Baturaja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya, Mapi (30), warga Baturaja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Keempat atas nama Kevin Ragata (36) yang merupakan warga, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan terakhir adalah Sargani (35), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat lawang.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More