SuaraJakarta.id - Sejak DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Jakarta, berbagai pihak yang melanggar aturan ini telah diberikan sanksi denda. Hingga 31 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui anak buahnya telah mengumpulkan uang senilai Rp 4 miliar dari hukuman itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan uang itu telah dikumpulukan sejak pemberian sanksi untuk pelanggar PSBB Jakarta diterapkan.
Terhitung pelanggaran paling banyak dilakukan dari penggunaan masker dan protokol kesehatan di restoran.
"Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya udah Rp 4 milliar," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi denda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
Masa PSBB transisi menjadi saat uang denda terkumpul paling banyak dengan total Rp 3.060.440.000.
Selain itu, sesuai aturan baru Pergub nomor 79, sanksi progresif atau yang nilainya ditingkatkan setiap dilanggar berulang kali juga sudah berlaku. Sejak diberlakukan aturan itu, pihaknya sudah mengumpulkan Rp 93.590.000.
Selain ktu selama PSBB tahap I, uang denda yang terkumpul adalah sebesar Rp 302.100.000. Lalu PSBB tahap II sebesar Rp 597.700.000 sehingga totalnya secara keseluruhan sejak awal PSBB menjadi Rp 4.053.830.000.
Menurutnya penggunaan masker menjadi salah satu protokol yang paling sering dilanggar.
Baca Juga: Anies Baswedan Ingin Bangun Kios di Trotoar, DPR Bilang Begini
Selain tak membawa, banyak juga masyarakat yang hanya menyimpannya di kantong dan enggan menggunakannya.
"Sebenarnya sudah lebih baik kalau seperti yang saya bilang bahwa kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pake masker ketimbang yang tidak pake masker kan itu indikatornya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi