SuaraJakarta.id - Sejak DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Jakarta, berbagai pihak yang melanggar aturan ini telah diberikan sanksi denda. Hingga 31 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui anak buahnya telah mengumpulkan uang senilai Rp 4 miliar dari hukuman itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan uang itu telah dikumpulukan sejak pemberian sanksi untuk pelanggar PSBB Jakarta diterapkan.
Terhitung pelanggaran paling banyak dilakukan dari penggunaan masker dan protokol kesehatan di restoran.
"Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya udah Rp 4 milliar," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi denda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
Masa PSBB transisi menjadi saat uang denda terkumpul paling banyak dengan total Rp 3.060.440.000.
Selain itu, sesuai aturan baru Pergub nomor 79, sanksi progresif atau yang nilainya ditingkatkan setiap dilanggar berulang kali juga sudah berlaku. Sejak diberlakukan aturan itu, pihaknya sudah mengumpulkan Rp 93.590.000.
Selain ktu selama PSBB tahap I, uang denda yang terkumpul adalah sebesar Rp 302.100.000. Lalu PSBB tahap II sebesar Rp 597.700.000 sehingga totalnya secara keseluruhan sejak awal PSBB menjadi Rp 4.053.830.000.
Menurutnya penggunaan masker menjadi salah satu protokol yang paling sering dilanggar.
Baca Juga: Anies Baswedan Ingin Bangun Kios di Trotoar, DPR Bilang Begini
Selain tak membawa, banyak juga masyarakat yang hanya menyimpannya di kantong dan enggan menggunakannya.
"Sebenarnya sudah lebih baik kalau seperti yang saya bilang bahwa kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pake masker ketimbang yang tidak pake masker kan itu indikatornya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Beton Precast untuk Dermaga dan Akselerasi Logistik Jakarta
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya