SuaraJakarta.id - M, perempuan 25 tahun yang diarak sambil telanjang keliling kampung akhirnya dinikahkan dengan pasangan mesumnya. sang lelaki adalah MA, berusia 23 tahun.
Video perempuan telanjang diarak keliling kampung itu sempat viral. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri.
Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus.
Peristiwa itu terjadi 30 Agustus 2020 lalu sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Ampang Gadang, Jorong Ampang Gadang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Baca Juga: Sadis! Wanita Telanjang Dipersekusi Diarak Keliling Kampung Habis Mesum
Video si perempuan telanjang itu viral di media sosial.
Bahkan sempat diunggah di Youtube.
Sang perempuan telanjang itu diarak di pinggir jalan di Pasaman.
Tidak hanya itu, sejumlah anak-anak tampak mengiringi wanita tersebut.
Video perempuan telanjang itu berdurasi 30 detik itu.
Baca Juga: 4 Fakta Pembunuhan Sadis Janda Muda Hayati di Pondok Aren, Bikin Ngeri!
Perempuan telanjang itu tersebut tampak berusaha menutupi dadanya.
Namun, seorang pemuda kemudian menarik pakaiannya itu.
Meski demikian, wanita tersebut terus berusaha menutupi bagian tubuhnya agar tidak terlihat massa.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan keduanya sempat beberapa kali diperingatkan warga setelah tertangkap berbuat asusila.
"Pasangan mesum tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditegur oleh massa, tetapi tidak dindahkan. (Mereka) digerebek warga lalu diarak dan dibawa ke tempat Kepala Jorong Ampang Gadang," ujar Satake seperti dikutip Suara.com dari Padang.com, Kamis (3//9/2020).
Akhirnya si perempuan dan lelaki yang mesum itu dinikahkan. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri.
Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus.
Saat ini, Polres Pasaman sedang melakukan proses penyelidikan, baik kepada masyarakat yang melakukan penggerebekan, pengambil video, dan yang memengunggah ke media sosial.
"Karena ada tindakan dia diarak, dan ada yang menarik pakaiannya, itu salah satu bentuk persekusi. Bisa diproses pidana bagi masyarakat itu sendiri. Bisa dipidana lebih dari lima tahun," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan