Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 September 2020 | 20:32 WIB
Limbah medis COVID-19 (dok komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci))

Namun, dia memastikan apabila ditemukan pelaku pembuangan limbah B3 tersebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Dedi menjelaskan pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.

Serta produsen limbah B3 yang tidak mengolahlimbahnya kembali dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

Baca Juga: Saraswati Minta Pemkot Tangsel Cepat Atasi Limbah Medis di Sungai Cisadane

"Tapi ya tentunya kalau kita juga akan coba terus menindaklajuti. Kalau ketangkap akan kita tindak," ujarnya.

Dari Tangsel

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, limbah medis yang ditemukan tersebut berasal dari Kota Tangsel.

"Itu biasanya dari Kota Tangerang Selatan. Diujungnya Kota Tangerang di sana, tidak ada rumah sakit kita (Kota Tangerang)," ujarnya.

Liza menjamin kalau, limbah medis tersebut tidak akan sampai ke aliran Sungai Cisadane di Kota Tangerang. Lantaran telah tersumbat di Wash Trap Bank Sasuci.

Baca Juga: Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane Dimusnahkan dengan Dibakar

"Dia (Bank Sasuci) kan bikin tanggul dia tersumbat di sana. Dari Bank Sasuci ke hulu tidak ada Rumah Sakit Kota Tangerang," ujar Liza.

Load More