Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 September 2020 | 20:43 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyambangi warga Benda korban penggusuran proyek Tol JORR 2, Kamis (3/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Diketahui, eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini terterara pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. Untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Kengkareng-Batuceper-Kunciran.

Proses penggusuran rumah warga Benda telah dilaksanakan pada, Selasa (1/9/2020) lalui.

Meski demikian hingga saat ini warga Benda yang tak terima masih berjuang menuntut harga ganti rugi yang layak.

Rencananya mereka akan menuntut ini ke PN Tangerang dengan didampingi tim kuasa hukum yang telah disediakan oleh DPRD Kota Tangerang.

Baca Juga: Banyak Limbah B3 di Sungai Cisadane, Sekda: Itu Mah Mesti ke DLH

Kontributor : Irfan Maulana

Load More