SuaraJakarta.id - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang akhirnya segera diberlakukan.
Hal ini menyusul kian mengkhawatirkannya penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut hingga kembali berstatus Zona Merah.
Pemberlakukan denda itu mencuat setelah Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) pada Rabu (2/9/2020) lalu tentang Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.
"Kalau soal dendakan Perwal-nya sudah ada. Baru kemarin keluar. Terus juga Operasi Aman Bersama kita gencarkan," ujar Sekda Pemkot Tangerang Herman Suwarman saat ditemui SuaraJakarta.id di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Wawalkot Janji Selesaikan Harga Tanah Warga Benda Terdampak Tol JORR 2
Dia mengatakan, denda yang akan diberikan bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu untuk perorangan. Hingga Rp 5 juta untuk perusahaan.
"Besarannya Rp 100 ribu, ada juga yang Rp 5 juta untuk perusahaan," ungkapnya.
Penjatuhan sanksi rencananya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Diketahui, Pemkot Tangerang sebelumnya juga telah mengatur pemberian sanksi denda.
Namun urung terlaksana lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang saat itu terpuruk.
Baca Juga: Jika Vaksin Covid-19 Ditemukan, Masih Perlukah Terapkan Protokol Kesehatan?
"Perwal baru kemarin. Kemarinkan masih sanksi sosial, jadi belum ada (denda) yang terkumpul," katanya.
Diketahui, saat ini terdapat 889 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang. Sedangkan masyarakat yang suspek dirawat mencapai 572 orang.
Sementara jumlah RW yang masuk dalam Zona Merah mencapai 28 RW.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
-
Kronologi Truk Kontainer 'Gila' di Tangerang: Lawan Arus, Tabrak Pengendara, Dikejar Warga
-
Belasan Anak Jadi Korban Pelecehan di Panti Asuhan, Mensos: Dirusak dengan Cara-cara yang Sangat Memilukan
-
Catat Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang: Lengkap dengan Lokasi dan Persyaratannya
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Pramono Mengaku Bisa Tidur Tenang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
-
Rano Karno Nyoblos Bareng Istri di TPS 065 Lebak Bulus
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024