SuaraJakarta.id - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang akhirnya segera diberlakukan.
Hal ini menyusul kian mengkhawatirkannya penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut hingga kembali berstatus Zona Merah.
Pemberlakukan denda itu mencuat setelah Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) pada Rabu (2/9/2020) lalu tentang Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.
"Kalau soal dendakan Perwal-nya sudah ada. Baru kemarin keluar. Terus juga Operasi Aman Bersama kita gencarkan," ujar Sekda Pemkot Tangerang Herman Suwarman saat ditemui SuaraJakarta.id di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).
Dia mengatakan, denda yang akan diberikan bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu untuk perorangan. Hingga Rp 5 juta untuk perusahaan.
"Besarannya Rp 100 ribu, ada juga yang Rp 5 juta untuk perusahaan," ungkapnya.
Penjatuhan sanksi rencananya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Diketahui, Pemkot Tangerang sebelumnya juga telah mengatur pemberian sanksi denda.
Namun urung terlaksana lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang saat itu terpuruk.
Baca Juga: Wawalkot Janji Selesaikan Harga Tanah Warga Benda Terdampak Tol JORR 2
"Perwal baru kemarin. Kemarinkan masih sanksi sosial, jadi belum ada (denda) yang terkumpul," katanya.
Diketahui, saat ini terdapat 889 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang. Sedangkan masyarakat yang suspek dirawat mencapai 572 orang.
Sementara jumlah RW yang masuk dalam Zona Merah mencapai 28 RW.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
-
Kronologi Truk Kontainer 'Gila' di Tangerang: Lawan Arus, Tabrak Pengendara, Dikejar Warga
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
PHK Massal Tokopedia: Hampir Semua Divisi Kena, Nasib Ratusan Karyawan di Tangan 'China'
-
Crazy Rich Kalimantan Dapat Bintang Kehormatan dari Presiden, Haji Isam Jasanya Apa?
-
Timnas Kena Ghosting! Kuwait Batal Tanding Mendadak, Erick Thohir Sampai Curiga Ada Sabotase
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan dengan Baterai 6000 mAh Terbaru, Awet Berhari-hari
-
'Surat Cinta' Rakyat di Tembok DPR: Dari 'Who Needs Gibran' Sampai 'Gaji Naik, IQ Jongkok'
Terkini
-
Anti Boncos Akhir Bulan, Ini Cara Klaim DANA Kaget Dan 3 Link Aktif Hari Ini
-
Empat Penghargaan OJK Diraih Bank Mandiri, Bukti Komitmen Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan
-
Anak Sekolah Bergabung Dalam Unjuk Rasa Depan Gedung DPR/MPR
-
Rahasia Warganet Dapat Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Ternyata Begini Caranya!
-
Polisi Tangkap Pemuda Simpan 7 Kg Ganja Siap Edar