SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus F, produsen tembakau gorila cair yang ditangkap di Bekasi, mendapatkan bahan baku narkotikanya.
Polisi menyebut bahan baku tersebut dipesan F dari luar negeri dan selalu ditulis sebagai bahan kimia untuk pemutih pakaian.
"Jadi kan itu bahan bakunya bentuknya bubuk, bahan kimia gitu. Paket yang diterima F disebut sebagai produk whitening," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Jakpus Iptu Dewa Ayu Santi, Kamis (3/9/2020).
"Jadi sama pengirimnya disamarkan seolah-olah itu bahan baku untuk membuat pemutih," paparnya dikutip dari Antara.
Bahan baku pembuatan tembakau gorila cair itu berasal dari Belanda dan Hongkong.
"Pelaku sudah membuat produksi itu selama tiga bulan. Dia mengaku sudah memesan bahan baku (tembakau gorila) dari luar negeri itu sebanyak dua kali. Kali kedua ini yang datang dari Hongkong," kata Ayu.
Diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial F karena diketahui melakukan produksi, sekaligus menjual tembakau gorila jenis cair atau liquid melalui situs daring.
"Kami amankan satu tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra.
Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, mixer berukuran kecil dan besar, 8 botol cairan perisa serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.
Baca Juga: 6 Bulan Beroperasi, Sindikat Pengedar Tembakau Gorila Raup Miliaran Rupiah
"F menjual narkotika jenis liquid ini melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual narkotika liquid ini dengan harga Rp 350.000-Rp 400.000, per botolnya berisikan 5 milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis dia jual harganya Rp 400.000," kata Afandi.
Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 113 (1) lebih sub Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang Diciduk
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
-
5 Mobil Bekas Tipe Tertinggi, Fitur Lengkap Tapi Harganya Sudah Jatuh
-
Cek Fakta: Viral Christian Panucci Jadi Pelatih Timnas, Benarkah?
-
Ditelepon Dasco yang Rindu Istighosah, Gus Miftah Langsung Gelar Doa Bersama untuk Negeri
-
Cek Fakta: Viral PBB Tetapkan Banjir Sumatera Jadi Bencana Internasional, Benarkah?