SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus F, produsen tembakau gorila cair yang ditangkap di Bekasi, mendapatkan bahan baku narkotikanya.
Polisi menyebut bahan baku tersebut dipesan F dari luar negeri dan selalu ditulis sebagai bahan kimia untuk pemutih pakaian.
"Jadi kan itu bahan bakunya bentuknya bubuk, bahan kimia gitu. Paket yang diterima F disebut sebagai produk whitening," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Jakpus Iptu Dewa Ayu Santi, Kamis (3/9/2020).
"Jadi sama pengirimnya disamarkan seolah-olah itu bahan baku untuk membuat pemutih," paparnya dikutip dari Antara.
Bahan baku pembuatan tembakau gorila cair itu berasal dari Belanda dan Hongkong.
"Pelaku sudah membuat produksi itu selama tiga bulan. Dia mengaku sudah memesan bahan baku (tembakau gorila) dari luar negeri itu sebanyak dua kali. Kali kedua ini yang datang dari Hongkong," kata Ayu.
Diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial F karena diketahui melakukan produksi, sekaligus menjual tembakau gorila jenis cair atau liquid melalui situs daring.
"Kami amankan satu tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra.
Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, mixer berukuran kecil dan besar, 8 botol cairan perisa serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.
Baca Juga: 6 Bulan Beroperasi, Sindikat Pengedar Tembakau Gorila Raup Miliaran Rupiah
"F menjual narkotika jenis liquid ini melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual narkotika liquid ini dengan harga Rp 350.000-Rp 400.000, per botolnya berisikan 5 milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis dia jual harganya Rp 400.000," kata Afandi.
Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 113 (1) lebih sub Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi 'Sweeping' Bendera One Piece di Jakarta, Gubernur Pramono Angkat Tangan: Biar Pusat Saja
-
Akui Tak Ada Unsur Pidana: Mengapa Polisi Awasi Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus?
-
Polisi dan Satpol PP Mulai 'Sisir' Bendera One Piece di Pemukiman Warga Jelang HUT RI
-
Aksi Demo Ojol Kepung Monas, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
-
Ribuan Polisi Dikerahkan, Demo Ojol Kepung Monas Pagi Ini!
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
Terkini
-
Senyum Suntoro Merekah; Dari Pikap yang Bikin Lelah ke Hilux Rangga yang Bikin Betah
-
Skandal Hotel Puncak: 4 Hotel Bintang 3 Disegel karena Limbah yang Sembarangan Buang
-
Jakarta Dorong Lembaga Adat Betawi, Apa Tujuannya?
-
500 Veteran Diajak Keliling Jakarta Gratis
-
Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi