SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus F, produsen tembakau gorila cair yang ditangkap di Bekasi, mendapatkan bahan baku narkotikanya.
Polisi menyebut bahan baku tersebut dipesan F dari luar negeri dan selalu ditulis sebagai bahan kimia untuk pemutih pakaian.
"Jadi kan itu bahan bakunya bentuknya bubuk, bahan kimia gitu. Paket yang diterima F disebut sebagai produk whitening," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Jakpus Iptu Dewa Ayu Santi, Kamis (3/9/2020).
"Jadi sama pengirimnya disamarkan seolah-olah itu bahan baku untuk membuat pemutih," paparnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: 6 Bulan Beroperasi, Sindikat Pengedar Tembakau Gorila Raup Miliaran Rupiah
Bahan baku pembuatan tembakau gorila cair itu berasal dari Belanda dan Hongkong.
"Pelaku sudah membuat produksi itu selama tiga bulan. Dia mengaku sudah memesan bahan baku (tembakau gorila) dari luar negeri itu sebanyak dua kali. Kali kedua ini yang datang dari Hongkong," kata Ayu.
Diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial F karena diketahui melakukan produksi, sekaligus menjual tembakau gorila jenis cair atau liquid melalui situs daring.
"Kami amankan satu tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra.
Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, mixer berukuran kecil dan besar, 8 botol cairan perisa serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.
Baca Juga: Dijual Online, Napi di Bali Punya Bisnis Tembakau Gorila Home Industri
"F menjual narkotika jenis liquid ini melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual narkotika liquid ini dengan harga Rp 350.000-Rp 400.000, per botolnya berisikan 5 milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis dia jual harganya Rp 400.000," kata Afandi.
Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 113 (1) lebih sub Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kafe di Kemayoran Jadi Arena Baku Hantam! Polisi Cari Penyebabnya dan Periksa Korban
-
Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Empat Remaja Bawa Sajam Dini Hari
-
Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI
-
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
-
Kadiv Humas Sebut 18 Anggota Polri yang Terindikasi Lakukan Pemerasan Warga Asing Masih Dalam Pemeriksaan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi
-
Tersedia 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
-
Klik Link DANA Kaget Ini, Saldo Gratis Bisa Diklaim Ratusan Ribu