Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 10:08 WIB
Seorang warga yang terjaring razia masker di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikenakan sanksi masuk ke mobil jenazah dan duduk di samping keranda mayat. [Instagram]

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 1 jam.

Namun bila terbentur waktu, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp 250 ribu.

"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.

Peristiwa kedua terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Cerita Warga Jakarta Pilih Masuk Peti Jenazah karena Tak Pakai Masker

Sebanyak 8 warga terjaring razia masker oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di sekitar Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uniknya, mereka dikenakan sanksi masuk ke mobil jenazah yang di dalammya terdapat keranda mayat.

"Iya benar, ada sekitar 8 warga yang terjaring razia masker. Sanksinya dimasukin ke mobil jenazah duduk di samping keranda," kata Camat Parung Yudi Santosa dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2020).

Yudi menambahkan, para pelanggar pun dikurung di dalam mobil selama 3 menit.

Hal itu bertujuan menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Ekstrem! Warga Jakarta Tak Pakai Masker Dimasukan ke Peti Jenazah

"Filosofi dari sanksi adalah sebab kelalaian tidak menggunakan masker akhirnya bisa menyebabkan kematian dirinya, keluarganya atau orang lain. Biar mereka merenungkan akibat itu dengan duduk di sebelah keranda dalam mobil jenazah," ungkapnya.

Load More