Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 14:36 WIB
Bayi dikubur hidup-hidup. (ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SM kemudian dijerat dengan Pasal 341 KUHP.

Ia juga mendapat ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara selingkuhannya akan diselidiki oleh pihak Kepolisian.

Load More