Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 14:36 WIB
Bayi dikubur hidup-hidup. (ist)

Sebelumnya bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon.

Akan tetapi nyawanya sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Kejadian tersebut terjadi pada minggu 31 Agustus lalu. Dari rekaman video yang beredar, evakuasi bayi malang itu berlangsung dramatis.

Terlihat bagaimana bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dikuburkan dalam keadaan mengenaskan yang masih terdapat tali pusar yang menempel.

Baca Juga: DIGEREBEK Warga! Baru Melahirkan, Ibu Kubur Bayi Hidup-hidup di Rumah

Bayi malang tersebut dikubur di kedalaman kurang dari 1 meter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SM kemudian dijerat dengan Pasal 341 KUHP.

Ia juga mendapat ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara selingkuhannya akan diselidiki oleh pihak Kepolisian.

Load More