Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 04 September 2020 | 14:42 WIB
Peti Jenazah yang akan digunakan untuk sosialisasi bahaya COVID-19. (ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)

SuaraJakarta.id - Pengenaan sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak memakai masker di Perempatan Gentong RT 11 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur menuai polemik. Belakangan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasar Rebo kena omel atasannya sendiri.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengaku sudah menegor bawahannya itu. Ia meminta agar kejadian ini tak terulang kembali.

"Itu sudah kita tegor supaya tidak lagi mengenakan sanksi seperti kemarin," ujar Budhy saat dihubungi SuaraJakarta.id, Jumat (4/9/2020).

Budhy menyebut sesuai Pergub nomor 41 tahun 2020, sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya dua, yakni sanksi sosial dan denda.

Baca Juga: Banyak Diprotes, Satpol PP Setop Hukum Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mayat

Sementara memasukan orang dalam peti tidak ada aturannya.

"Kita kan menegakkan aturan harus ada landasan hukumnya yang jelas. Enggak bisa pakai keinginan kita. Nggak bisa pakai kapasitas kita sebagai petugas," tuturnya.

Karena Itu, ia juga meminta kepada Satpol PP Pasar Rebo dan Kecamatan lainnya di Jakarta Timur agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Sanksi yang bersifat penyesuaian itu disebutnya harus dalam batas wajar.

"Saya tegor ya kepalanya, di kecamatan. diingatkan saja dan ditegor tidak boleh lagi mengenakan sanksi seperti kemarin," pungkasnya.

Baca Juga: Habis Nyolong Sepeda Buat Nyabu, Kini Satpol PP Palak Durian ke Pedagang

Load More