SuaraJakarta.id - Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait ambruknya sebuah ruko di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat.
Ruko itu diketahui tetiba ambruk pada, Kamis (3/9/2020). Dan material bangunannya sempat menutup akses lalu lintas.
"Yang sudah didatangkan ke Polsek (untuk jadi saksi) itu dari pihak pemborong, petugas bangunannya, kurang lebih 10 orang yang kita ambil keterangannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir Kompol Guntarto, dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020).
Guntarto mengatakan hal-hal yang diperiksa di antaranya mulai dari perizinan, prosedur pemberian kuasa perobohan bangunan dari pemilik kepada kontraktor, hingga teknis pelaksanaan perobohan gedung ruko yang berakhir ambruk menutup akses Jalan Kyai Caringin.
"Kita periksa perizinan, prosedurnya, termasuk sampai dengan adanya kuasa dan perjanjian untuk merobohkan dari pemiliknya itu. Itu akan dicek teknisnya juga. Karena untuk merobohkan bangunan itu kan pasti ada teknisnya dan menggunakan alat berat itu termasuk kita periksa juga," kata Guntarto.
Guntarto mengatakan fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan bahwa ruko yang ambruk di Cideng memang dalam proses perobohan.
Bangunan itu sudah ada pemborong yang ditugaskan untuk merobohkan bangunan dari kuasa pemiliknya.
"Itu lima lantai, lantai 4-5 itu beres dibersihkan," katanya.
"Ketika pas lantai 3 nah mungkin prosedurnya kurang tepat, jadi ambruk dan tidak sesuai rencana mereka. Akhirnya jatuh dan menimpa jalan," kata Guntarto.
Baca Juga: Detik-detik Gedung di Cideng Ambruk, Sengaja Dirobohkan
Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengetahui penyebab ruko roboh di Cideng itu.
Tak Sesuai Izin PTSP
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis kemarin sebuah ruko dengan lima lantai di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Tanah Abang, ambruk dan menutupi jalan.
Bangunan itu ambruk menutup akses jalan pada pukul 15.00 WIB.
Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan ambruknya bangunan itu begitu cepat.
Camat Gambir Fauzi mengatakan pembongkaran ruko di Jalan Kyai Caringin itu tidak sesuai dengan ketentuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berita Terkait
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
8 Tips Feng Shui Ruko yang Baik agar Cuan Mengalir Deras: Bisnis Lancar, Omzet Besar
-
Kronologi 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Ruko di Pekanbaru
-
CEK FAKTA: Jokowi Suruh Bakar Ruko Pramuka, Asal Foto Dipertanyakan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang