SuaraJakarta.id - Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait ambruknya sebuah ruko di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat.
Ruko itu diketahui tetiba ambruk pada, Kamis (3/9/2020). Dan material bangunannya sempat menutup akses lalu lintas.
"Yang sudah didatangkan ke Polsek (untuk jadi saksi) itu dari pihak pemborong, petugas bangunannya, kurang lebih 10 orang yang kita ambil keterangannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir Kompol Guntarto, dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020).
Guntarto mengatakan hal-hal yang diperiksa di antaranya mulai dari perizinan, prosedur pemberian kuasa perobohan bangunan dari pemilik kepada kontraktor, hingga teknis pelaksanaan perobohan gedung ruko yang berakhir ambruk menutup akses Jalan Kyai Caringin.
"Kita periksa perizinan, prosedurnya, termasuk sampai dengan adanya kuasa dan perjanjian untuk merobohkan dari pemiliknya itu. Itu akan dicek teknisnya juga. Karena untuk merobohkan bangunan itu kan pasti ada teknisnya dan menggunakan alat berat itu termasuk kita periksa juga," kata Guntarto.
Guntarto mengatakan fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan bahwa ruko yang ambruk di Cideng memang dalam proses perobohan.
Bangunan itu sudah ada pemborong yang ditugaskan untuk merobohkan bangunan dari kuasa pemiliknya.
"Itu lima lantai, lantai 4-5 itu beres dibersihkan," katanya.
"Ketika pas lantai 3 nah mungkin prosedurnya kurang tepat, jadi ambruk dan tidak sesuai rencana mereka. Akhirnya jatuh dan menimpa jalan," kata Guntarto.
Baca Juga: Detik-detik Gedung di Cideng Ambruk, Sengaja Dirobohkan
Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengetahui penyebab ruko roboh di Cideng itu.
Tak Sesuai Izin PTSP
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis kemarin sebuah ruko dengan lima lantai di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Tanah Abang, ambruk dan menutupi jalan.
Bangunan itu ambruk menutup akses jalan pada pukul 15.00 WIB.
Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan ambruknya bangunan itu begitu cepat.
Camat Gambir Fauzi mengatakan pembongkaran ruko di Jalan Kyai Caringin itu tidak sesuai dengan ketentuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berita Terkait
-
Polisi Sempat Lepas Lampu Diduga CCTV Sebelum Geledah Ruko Cipete
-
Pintu Lantai Tiga Ruko Cipete Dipotong, Polisi Buru Jejak Dokumen Kasus Korupsi Hingga TPPU
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman
-
746 Siswa Jakarta Putus Sekolah pada 2025, Politisi PSI Salurkan Beasiswa