SuaraJakarta.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akhirnya memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan pemerintah Malaysia melarang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Negeri Jiran.
Seperti diketahui, WNI dilarang masuk ke Malaysia karena permasalahan Covid-19 di Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan, dubes Malaysia akan menyampaikan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Malaysia.
"Dalam pertemuan tersebut Duta Besar menyampaikan akan menyampaikan pembicaraan tersebut ke pemerintah yang ada di Kuala Lumpur," ujarnya dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (4/9/2020).
Judha menegaskan berdasarkan informasi dari dubes Malaysia, larangan masuk tersebut hanya bersifat sementara.
Malaysia memberlakukan kebijakan terbaru itu mulai 7 September 2020.
Kasus Covid-19 di Atas 150 Ribu
Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain seperti Filipina, India, AS, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil, juga masuk daftar hitam sementara bagi Pemerintah Malaysia.
Pemerintah Malaysia melarang para pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu untuk memasuki wilayah mereka.
Baca Juga: RI Dilarang Masuk Malaysia, Rektor UIC: Banyak WNI Cari Hidup Disana
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob, pada Kamis (3/9/2020) kemarin.
Dia mengumumkan, pelancong dari 12 negara yang disebutkan di atas tidak akan diberikan izin, kecuali dalam kasus darurat yang melibatkan hubungan bilateral serta kedinasan, dengan catatan mendapatkan izin dari keimigrasian.
"Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif, ke dalam daftar. Warganya akan dilarang (masuk Malaysia)," ujar Ismail.
Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2020), Malaysia juga mengumumkan perpanjangan larangan masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina.
"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 di tiga negara," jelasnya.
Menurut Ismail, pembatasan akan berlaku untuk penduduk tetap, pemegang tiket masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara masing-masing.
Berita Terkait
-
Libas Malaysia 3-2, Indonesia Keluar sebagai Juara Grup D BATC 2026
-
88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization
-
Gas ke Johor! Wahana Ferrari Resmi Hadir di Legoland Malaysia
-
Bukan Cuci Tangan? Ini Alasan Exco FAM Mundur Berjamaah Buntut Skandal Dokumen Palsu
-
Selamat Tinggal Penyerang Timnas Indonesia Rp 4,78 Miliar Terancam Digusur Striker Nigeria
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan