Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 04 September 2020 | 23:05 WIB
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti mati usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).

SuaraJakarta.id - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara soal tindakan anak buahnya yang diduga meminta warga tak pakai masker masuk ke dalam peti mati di Pasar Rebo.

Menurutnya pelanggar itu sendiri yang menawarkan diri masuk ke dalam kotak jenazah itu.

Arifin mengatakan saat sedang giat penertiban masker, pihaknya menjaring beberapa orang yang melanggar.

Namun mereka sambil menunggu dikenakan sanksi sosial malah meminta agar dihukum masuk peti mati.

Baca Juga: Warga Pasar Rebo Dimasukkan Peti Mati, Kasatpol PP Klaim Kemauan Sendiri

"Itu yang bersangkutan yang menyodorkan diri masuk peti mati sambil menunggu kerja sosial," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Arifin mengatakan selama ini tidak pernah mengarahkan anak buahnya untuk menyuruh pelanggar masuk peti mati.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, sanksi yang bisa dijatuhkan pada pelanggar adalah denda Rp 250 ribu dan sanksi sosial.

"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi. Jadi, tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari Pergub," jelasnya.

Karena itu, meski sudah masuk peti, pelanggar tetap diminta menjalankan sanksi sosial, yakni membersihkan jalanan.

Baca Juga: Hukuman Masuk Peti Mati, Dikritik Publik hingga Disorot Media Asing

"Makanya habis itu dia diminta kerja sosial," pungkasnya.

Load More