Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 September 2020 | 13:36 WIB
Petugas gabungan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berkeliling perkampungan padat hunian dengan mengarak peti jenazah Covid-19 dalam rangka penertiban protokol kesehatan, Selasa (8/9/2020). [Dok. Kecamatan Cakung]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus gencar mensosialisasikan bahaya Covid-19 bagi masyarakat. Salah satunya dengan mengarak peti jenazah.

Hal ini seperti yang dilakukan petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Timur di kawasan padat hunian di Cakung, Selasa (8/9/2020).

Petugas mengarak peti jenazah dalam kegiatan penegakan disiplin penggunaan masker untuk memberi peringatan kepada warga yang masih acuh terhadap ancaman Covid-19.

"Setelah ada pelonggaran pada PSBB transisi, ternyata ada penambahan klaster di pemukiman padat. Kita upayakan untuk mengingatkan masyarakat secara preventif agar kasusnya berkurang," kata Camat Cakung Achmad Salahuddin dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Turun, Filipina Pertahankan Kewaspadaan

Achmad mengatakan peti jenazah Covid-19 berukuran 1x2 meter persegi diarak oleh petugas untuk memberikan peringatan kepada warga bahwa Corona berpotensi membunuh penderitanya.

Kegiatan itu dilaksanakan sejumlah petugas gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, hingga Puskesmas dengan cara mengelilingi setiap gang sempit di kawasan pada hunian Cakung.

Sejumlah petugas berkeliling menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap serta menyampaikan sosialisasi bahaya penularan Covid-19 menggunakan alat pengeras suara.

Selain itu ada pula petugas yang membawa papan pemberitahuan terkait kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Gunakan masker, ingat saat ini kasus Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi," kata salah satu petugas menggunakan alat pengeras suara.

Baca Juga: Tertinggi Hari Ini, Pasien Positif Covid-19 di DKI Jakarta 1.046 Orang

Dalam kegiatan itu belasan warga terjaring razia petugas dan diberikan pilihan sanksi berupa membersihkan lingkungan selama 60 menit atau membayar denda Rp 250 ribu.

Achmad menambahkan kegiatan sosialisasi bahaya Covid-19 dilakukan mengingat wilayah Kecamatan Cakung masih berada pada urutan kedua tingkat penularan Covid-19 tertinggi di Jakarta Timur.

Load More