Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 September 2020 | 16:16 WIB
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (26) dan LY (31). Keduanya diamankan lantaran kedapatan menjual obat aborsi.

Kedua IRT itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, pada akhir Agustus lalu di dua tempat berbeda.

LY diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

Sementara SA ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Baca Juga: Gugurkan Kandungan Hingga Berdarah-darah, Sepasang ABG Jambi Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimurlan Chainiago mengatakan, mayoritas pembeli obat aborsi tersebut remaja yang belum berkeluarga.

Para remaja itu berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok, dan beberapa kota di Jawa Barat.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan selama tiga tahun belakangan.

Obat aborsi tersebut dijual Rp 2,5 juta satu paket dan mampu menggugurkan kandungan berusia di bawah 4 bulan.

Mereka memasarkan obat ini melalui media sosial dan sedikitnya sudah 300 obat laku terjual.

Baca Juga: Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi

"Ada 2 orang yang sudah ditangkap semuanya perempuan terkait masalah aborsi. Mereka melakukan transaksi obat aborsi secara online," ujar Erdi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

Ditegaskan Erdi, bisnis yang dijalankan kedua ibu muda itu jelas terlarang alias ilegal.

BPOM sudah menyatakan bahwa obat keras tersebut sudah tidak dijual secara bebas.

"Namun kenyataannya peredaran masih dilakukan secara online," ucapnya dikutip dari Ayo Bandung—jaringan Suara.com.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat aborsi tersebut.

Erdi mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Nyamar Jadi Pasien

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menerangkan, kasus penjual obat aborsi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya aborsi dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Kota Cimahi.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu terhadap informasi tersebut," kata Andri.

Hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LY diketahui. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pasien.

Akhirnya tersangka pertama diamankan setelah pihak kepolisian memiliki cukup bukti.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, LY mengaku mendapat obat aborsi dari tersangka SA yang kemudian ditangkap di Kota Bandung.

"Kita amankan berbagai barang bukti. Di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram, dan 18 analgesyc diclofenac sodium," ungkapnya.

Kedua tersangka sudah 3 tahun menjual obat keras tersebut yang didapat secara daring dari salah seorang di Jakarta.

Kemudian obat penggugur kandungan itu dijual secara online menggunakan media sosial Facebook.

"Untuk tarif per sepuluh butir dijual Rp 2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp 2,1 juta dari modal dasar Rp 400.000 per sekali transaksi," kata Andri.

Peluang Bisnis

Menurutnya, sebelum terjun ke bisnis ilegal tersebut, para tersangka sudah mencoba obat itu untuk menggugurkan kandungan.

Setelah berhasil, tersangka melihat peluang bisnis.

"Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya dibawah 4 bulan," ujarnya.

Akibat bisnis ilegalnya, kedua IRT tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Load More