Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 September 2020 | 16:16 WIB
Ilustrasi obat aborsi. (Suara.com/M Yasir).

Menurutnya, sebelum terjun ke bisnis ilegal tersebut, para tersangka sudah mencoba obat itu untuk menggugurkan kandungan. Setelah berhasil, tersangka melihat peluang bisnis.

"Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya di bawah 4 bulan," ujarnya.

Akibat bisnis ilegalnya dunia farmasi, kedua ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Load More