SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 pegawai PT Gajah Tunggal terkonfirmasi positif Corona. Meski demikian, belum ada penutupan sementara aktivitas operasional di perusahaan.
Pantauan SuaraJakarta.id di lokasi, tampak kendaraan bertonase berat dan karyawan di pabrik yang memproduksi ban tersebut masih beraktivitas normal.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, sampai saat ia belum menerima laporan adanya 12 karyawan PT Gajah Tunggal yang positif Covid-19.
"Waduh saya belum koordinasi. Saya belum dapat laporan itu," ujarnya kepada SuaraJakarta.id, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: 1 Pegawai Pabrik YKK Positif Corona, Gedung Diskarpus Depok Tutup Sementara
Karena itu, kata Herman, Pemkot Tangerang belum melakukan tindakan apapun terhadap pabrik yang terletak di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Mungkin itu dibahas dengan Pol PP, Asda dan Dinkes. Coba sama Pak Asda deh Pak Ivan (Asda 1)," katanya.
Apabila sudah ada laporan masuk, kata dia, Pemkot Tangerang akan memberikan peringatan terkait protokol kesehatan di PT. Gajah Tunggal.
"Maksudnya diperingatkan, terus kalau udah positif bener-bener harus ditangani. Kan harus ada langkah-langkahnya," jelasnya.
Herman tak memungkiri apabila temuan klaster Gajah Tunggal benar adanya bukan tak mungkin pabrik tersebut ditutup sementara.
Baca Juga: 12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup
Karena mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 17 tahun 2020 pasal 10 ayat 9 (a) yang berbunyi dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari.
"Ya paling juga informasinya kalau di Perwal, iya sih," kata Herman.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satuan Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitriyana.
Dirinya juga mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya 12 karyawan PT Gajah Tunggal positif Corona.
"Coba ke Dinkes dulu ya. Saya belum ada informasinya," kata Agus.
Lantaran hal tersebut, pihaknya juga belum melakukan pemantauan. Sehingga belum dapat memastikan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan.
"Belum melakukan pemantauan. Coba tar kita lihat dulu, seperti apa," ujar Agus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengklaim pihaknya sejauh ini tetap melaksanakan pemantauan terhadap perusahaan.
"Kalau Disnaker mah tetap melaksanakan pemantauan terkait protokol kesehatan terhadap perusahaan. Koordinasi juga dalam hal itu dengan Dinkes dan gugus tugas sudah kita (lakukan)," jelasnya.
Kasus Lama
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menyebut kasus klaster Gajah Tunggal merupakan kasus lama.
Belasan karyawan PT Gajah Tunggal yang positif Covid-19 itu sudah terkonfirmasi sejak 26 Agustus lalu.
"Kan saya yang tau. Itu kan udah lama, itu kasus lama, tanggal 26 agustus," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/9/2020).
Diketahui, kasus ini terkuak setelah Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi mengungkapkannya pada Senin (7/9/2020).
Dikatakannya, ada 12 warga Kelurahan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terkonfirmasi positif Covid-19 yang bekerja di PT. Gajah Tunggal.
"Itu cuma orang kabupaten saja," kata Liza.
Tertular di Luar Pabrik
Menurut Liza dari hasil pemeriksaan mereka terlular Covid-19 saat berada di luar pabrik.
Sejauh ini, belum ada lagi karyawan pabrik yang berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini terkonfirmasi positif Covid-19.
"Dan kemungkinan penularannya dari luar. Kalau di pabrik belum ada lagi yang terlular. Mudah -mudahan jangan," kata Liza.
Pasca terjadinya kluster Gajah Tunggal, Dinkes Kota Tangerang klaim Liza langsung bergerak.
Pihaknya langsung melakukan tes usab tenggorokan atau Swab tes kepada orang yang sempat berhubungan langsung dengan karyawan yang positif Covid-19 tersebut.
"Kan sudah. Sudah tracing ke kontak erat," ujar Liza.
Tak Perlu Penutupan Sementara
Bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 17 tahun 2020 pasal 10 ayat 9 (a) yang berbunyi dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari.
Namun, kata Liza Pemkot Tangerang tak melakukan hal tersebut. Dia mengklaim kalau PT. Gajah Tunggal telah melaksanakan Protokol Kesehatan dengan sangat baik.
"Gajah Tunggal protokol kesehatannya bagus banget. Coba deh kamu ke sana," jelas Liza.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
-
Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
-
DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
-
DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
-
PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak-hak Almarhum Pasti Dipenuhi